Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nazaruddin Sjamsuddin, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda eksekusi pemindahan penahanan dirinya dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Permohonan penundaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Nazaruddin, Hironimus Dhani, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 3 Oktober 2006. "Kami mendengar informasi secara lisan bahwa Nazaruddin akan dieksekusi ke LP Cipinang pada Jumat pekan ini. Klien kami minta eksekusi itu ditunda hingga setelah lebaran," kata Hironimus ketika dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu. Alasan permohonan penundaan eksekusi itu, menurut dia, karena Nazaruddin akan mengalami kesulitan untuk beradaptasi di LP Cipinang, terlebih pada saat bulan Ramadhan. "Karena itu, kami meminta kebijaksanaan untuk dilakukan setelah lebaran saja," ujarnya. Kuasa hukum terpidana korupsi di KPU lainnya, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, Abidin, mengatakan ia sudah menerima pemberitahuan resmi dari KPK soal pemindahan penahanan Hamdani dari Rutan Polda Metro Jaya ke LP Cipinang pada Jumat, 6 Oktober 2006. Hamdani, menurut Abidin, tidak berkeberatan dengan pemindahan tempat penahanan itu. "Hari Jumat setelah shalat Jumat, Hamdani akan dipindahkan ke LP Cipinang. Kami terima saja, tidak keberatan," ujar Abidin. Eksekusi terhadap Nazaruddin dan Hamdani berkaitan dengan putusan kasasi terhadap keduanya yang telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya telah menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak April 2005. Abidin menambahkan Hamdani akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi pada 16 Agustus 2006 yang memperberat vonis terhadap dirinya. Namun, Abidin belum mau membeberkan bukti baru (novum) yang akan dicantumkannya dalam permohonan PK. "Nanti saja saya ceritakan novumnya. Permohonan PKnya sekarang masih disusun," ujarnya. Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya memperingan hukuman Nazaruddin Sjamsuddin menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya tujuh tahun penjara di tingkat banding. Sebaliknya, Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin, diperberat hukumannya di tingkat kasasi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya lima tahun penjara di tingkat banding. Selain hukuman enam tahun penjara, Nazaruddin dan Hamdani dikenakan hukuman denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta kewajiban membayar kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar. Jika kerugian negara itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Nazaruddin dan Hamdani akan disita senilai kerugian negara yang harus dibayar. Jika ia tidak memiliki harta benda sejumlah itu, maka diganti oleh hukuman pidana selama dua tahun penjara. Nazaruddin bersama Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin dalam putusan kasasi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi pengadaan jasa asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU. Dengan putusan kasasi itu, majelis hakim kasasi membatalkan putusan banding perkara Nazaruddin yang diputus PT DKI Jakarta pada 27 Februari 2006 dan putusan banding Hamdani yang diputus pada 7 Februari 2006. Dalam putusan kasasi, majelis hakim menilai hal yang meringankan Nazaruddin adalah sebagai Ketua KPU ia telah sukses menjalankan dua Pemilu. Sedangkan, Hamdani sebagai kepala biro keuangan dianggap lebih mengetahui hal teknis keuangan. Karena menjatuhkan hukuman yang sama bagi Nazaruddin dan Hamdani, majelis hakim kasasi menilai keduanya memiliki peranan yang sama dalam kasus korupsi pengadaan asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU. Majelis hakim kasasi juga mengurangi jumlah kerugian negara yang harus dibayar oleh keduanya, dari Rp5,032 miliar menjadi masing-masing Rp1,068 miliar. Menurut putusan kasasi, pengurangan jumlah kerugian negara itu karena sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh terdakwa dan juga telah ada kerugian negara yang telah disita oleh negara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006