Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU, itu mekanisme yang kami jalankan. Semua sudah diatur di PKPU itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum menilai hingga saat ini belum memerlukan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena sudah mengatur sejumlah pasal yang belum tercantum di UU Nomor 42 Tahun 2008.

"Kami sudah mengatur yang belum ada di Undang-Undang itu dalam Peraturan KPU, itu mekanisme yang kami jalankan. Semua sudah diatur di PKPU itu," kata Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Minggu.

Dalam pelaksanaan Pileg sebelumnya, terdapat sejumlah hal teknis yang dapat disesuaikan untuk pelaksanaan Pilpres. Namun karena tidak ada pembaruan Undang-Undang Pilpres, maka perlu dilakukan penyesuaian untuk menerapkannya.

Empat hal yang diusulkan KPU untuk disertakan dalam pelaksanaan Pilpres adalah terkait pelaksanaan pemungutan suara awal atau "early voting" di luar negeri, keberadaan daftar pemilih khusus (DPK), rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU Pusat, serta teknis pencoblosan surat suara.

Dalam UU Pilpres tidak dijelaskan mengenai pelaksanaan "early voting", rekapitulasi berjenjang serta ketentuan adanya DPK. Sedangkan terkait teknis memilih, dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 hanya disebutkan teknik pemungutan suara dengan menandai surat suara.

"Di Undang-Undang itu hanya disebutkan menandai surat suara, oleh karena itu dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014," katanya.

Dia mengatakan ada beberapa pasal dalam Undang-Undang yang perlu diperjelas dan ditambah dengan pasal baru, namun tidak perlu melalui Perppu.

"Terkait aktivitas Pemilu dan norma yang ada di KPU, kami membuat PKPU yang dasarnya UU Nomor 42 Tahun 2008 tentag Pilpres itu. Kalau belum ada yang diatur dalam Undang-Undang itu, kami tambahkan di PKPU," ujarnya. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014