Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut menyampaikan laporan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden hingga Rabu (25/6).

"Saat ini KPK sedang melakukan telaah terhadap laporan harta kekayaan dari calon presiden dan calon wakil presiden. Partisipasi masyarakat itu kami gunakan sebagai bahan untuk melakukan klarifikasi dari dokumen harta kekayaan calon presiden dan wakil presiden yang telah dilaporkan ke KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Masyarakat, lanjut Johan, dapat melaporkan data harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden langsung ke Direktorat Pengaduan Masyarakat di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan atau ke surat elektronik pengaduan@kpk.go.id serta informasi.lhkpn@kpk.go.id.

"Hasil klarifikasi ini akan kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum pada 1 Juli 2014," kata dia.

KPK juga akan mengklarifikasi langsung ke lokasi tempat tinggal calon presiden dan calon wakil presiden, tapi Johan belum menyebut kepastian waktunya.

Johan mengatakan KPK hanya menyampaikan hasil klarifikasi harta kekayaan pasangan calon presiden dan wakil presiden itu ke KPU dan tidak memutuskan keabsahan tiap-tiap pasangan jika terdapat laporan harta kekayaan yang belum dilaporkan ke KPK.

Selain mengajak masyarakat untuk melakukan klarifikasi laporan harta kekayaan calon presiden dan calon wakil presiden, KPK juga tengah bekerjasama dengan KPU untuk menyusun materi debat calon presiden dan calon wakil presiden.

"Materinya terkait komitmen pasangan calon presiden dan wakil presiden terhadap pemberantasan korupsi. Saya kira rakyat akan melihat itu," kata Johan.

Kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menyampaikan laporan harta kekayaan mereka ke KPK akhir Mei lalu.

"Dalam konteks ini, laporan harta kekayaan yang disampaikan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu pemenuhan syarat yang ditetapkan KPU," ujar Johan.

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014