Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hari ini melaporkan sumbangan awal dana kampanye yang mereka terima sedikitnya Rp10 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat.

"Hari ini kami dari tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta baru aja menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye tahap pertama sesuai dengan peraturan KPU. Jumlah uang yang kami laporkan ada Rp10 miliar," kata Bendahara Tim Kampanye Thomas Djiwandono di Gedung KPU Pusat, Jakarta.

Dia menjelaskan perolehan dana kampanye Prabowo-Hatta tersebut diperoleh dari pasangan capres dan cawapres itu sendiri, badan usaha atau perusahaan, dan partai pendukung pasangan ini.

"Ada Rp5 miliar dari capres (Prabowo Subianto), Rp4,8 miliar dari cawapres (Hatta Rajasa), kemudian dari badan usaha sekitar Rp200 juta serta sisanya dari individu yang merupakan simpatisan pendukung," kata Thomas.

Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal, yang turut menyerahkan berkas laporan, mengatakan jumlah dana sebesar Rp10 miliar ini merupakan perolehan hingga Selasa.

Untuk selanjutnya, jika masih ada penerimaan sumbangan hingga masa kampanye berakhir, pihaknya akan menyusunnya dalam laporan untuk diserahkan ke KPU pada masa penyerahan laporan dana kampanye tahap kedua.

"Nanti, berapa pun jumlahnya, kami wajib melaporkannya dengan identitas penyumbang yang lengkap. Pengalaman kami di Pileg lalu ada penyumbang yang tidak jelas identitasnya, dan itu kami serahkan ke kas negara," kata Erizal.

KPU menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari masing-masing tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta, Selasa.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres pada pasal 99 itu disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," kata Komisioner Arief Budhiman.

Usai menerima laporan awal dana kampanye tersebut, KPU akan memerifikasi guna melacak kebenaran identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon.

Jika ditemukan ada pemberi dana yang tidak jelas identitasnya, maka KPU akan meminta tim pemenangan pasangan calon untuk melengkapinya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014