Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M Zen mengatakan, pihaknya akan melakukan eksaminasi (penilaian, red) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Pollycarpus, terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Patra M Zen ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan, publik berhak menilai apakah dalam membuat putusan itu penerapan hukumnya telah dilakukan dengan benar. Ia juga mengatakan, sebenarnya di dalam internal MA juga ada mekanisme untuk melakukan eksaminasi atas putusan tersebut. Untuk melakukan eksaminasi atas putusan Kasasi tersebut, menurut Patra, pihaknya akan mengundang para praktisi hukum untuk memberikan penilaian, mengkaji putusan tersebut. "Eksaminasi sebuah putusan itu, dinegara lain juga dikenal," ujar Patra. Ia menilai, putusan kasasi tersebut telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat terutama keadilan keluarga almarhum Munir. MA dalam putusan kasasi kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, menghukum terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto dua tahun penjara. MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena yang terbukti adalah dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu. Ketua majelis hakim kasasi Iskandar Kamil di Gedung MA, Jakarta, Rabu, mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir. Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006