Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan tindak lanjut kasus Bank Century akan dipengaruhi pertimbangan dan vonis majelis hakim yang menyidangkan terdakwa mantan Deputy Gubernur BI Budi Mulya.

"Jadi, bukan karena langkah KPK lamban. Dan, menurut saya, menunggu vonis Budi Mulya adalah pilihan strategis bagi KPK," kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa persidangan Budi Mulya sudah menyajikan sejumlah kesaksian serta memperdengarkan rekaman percakapan para pihak terkait, termasuk Boediono.

"Kini, persoalannya adalah bagaimana majelis hakim akan menyikapi fakta-fakta persidangan itu. Inilah yang harus ditunggu, sebab penyikapan majelis atas fakta persidangan itu akan menentukan vonis terhadap Budi Mulya," kata anggota Komisi III DPR RI itu.

Kalau sebagian besar fakta persidangan dari terdakwa Budi Mulya bisa diterima majelis hakim dan tercermin dalam vonis, maka hal ini memudahkan KPK untuk menjerat calon-calon tersangka lainnya.

"Sebaliknya, jika sebagian besar fakta persidangan Budi Mulya diabaikan majelis hakim, KPK tentu harus bekerja lebih keras lagi jika ingin menjerat tersangka baru," katanya.

Ia memperkirakan bahwa majelis hakim akan menghadapi situasi agak pelik, khususnya ketika mereka harus memahami hakikat dari Bank Gagal Berdampak Sistemik itu.

"Kalau di luar ruang sidang hal ini debatable, forum majelis hakim seharusnya tidak seperti itu. Karena fakta-faktanya 'ceto-welo-welo' alias sudah sangat jelas," pungkas Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014