Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Pollycarpus, M Assegaf, menyatakan bahwa ada kemungkinan aktivis HAM, Munir, diracun saat sedang transit di bandara Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Amsterdam. "Saksi ahli racun di persidangan juga mengungkapkan adanya kemungkinan Munir diracun di bandara Singapura sehingga polisi perlu mempelajari masalah ini," kata Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Ia mengatakan hal itu usai menjenguk Polly di rutan Mabes Polri, tempat pilot maskapai penerbangan Garuda ini ditahan sejak proses penyidikan berlangsung. "Kenapa penyidikan polisi dan masyarakat awam terfokus bahwa racun diberikan antara Jakarta hingga Singapura," katanya. Tuduhan bahwa Munir diracun dalam pesawat dari Jakarta hingga Singapura sudah pasti tidak benar setelah Mahkamah Agung membebaskan Polly dari tuduhan menaruh racun dalam pesawat. "Mari kita berpikir bahwa racun itu bisa diberikan saat Munir ada di Singapura," katanya. Assegaf mengatakan, ahli racun yang dihadirkan dalam sidang mengatakan, racun arsenik akan bereaksi dalam tubuh antara 60 hingga 90 menit. "Padahal Munir naik pesawat di Jakarta ketika pesawat masih diblok rodanya. Perlu waktu 1,5 jam atau 90 menit bagi pesawat untuk terbang sebab masih harus melepaskan blok dan menunggu penumpang lain," katanya. Di Singapura, penumpang sempat transit selama satu jam dan semua penumpang turun termasuk Munir. Aktivitas penumpang dan Munir tidak terpantau saat itu. "Ini yang menjadi misteri. Apa yang dilakukan Munir saat transit di Singapura," katanya. Munir mulai merasakan mual setelah tiga jam terbang dari Singapura sebelum akhirnya meninggal saat pesawat berada di atas Hongaria. "Tidak mungkin Munir diracun antara Jakarta dan Singapura, karena ahli racun menyebutkan waktu reaksi racun 90 menit setelah masuk ke dalam tubuh. Bisa jadi racun masuk saat Munir transit di Singapura," katanya. Keterangan ahli racun itu diperkuat para saksi lain yang melihat Munir sehat saat naik pesawat dari Singapura. Dalam persidangan, jaksa mengabaikan keterangan saksi ahli racun itu dan menepis kemungkinan Munir diracun di Singapura. Sebelumnya, MA, Rabu (4/10) dalam amar keputusannya menyatakan bahwa Polly tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Namun, MA menghukum dua tahun penjara sebab ia terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai dalam penerbangan Jakarta hingga Singapura. Vonis MA itu mementahkan keputusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta yang sama-sama memvonis 14 tahun penjara bagi pilot maspakai penerbangan Garuda ini atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara diracun. Munir tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 6 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar. Mabes Polri yang menyidik kasus ini menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka karena diduga dia memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Saat itu, Polly ikut terbang sebagai penumpang dan bukan sebagai pilot.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006