Jakarta (ANTARA News) - Isteri Pollycarpus Budi Haripriyanto, Ny Yosepha Herawati mengatakan, suaminya sempat hampir tidak bisa berjalan saat berada di dalam ruang tahanan Mabes Polri. "Dia pernah hampir tidak bisa berjalan karena sekian lama bahkan sudah sembilan bulan sekarang ini ditahan di ruang sempit tanpa pernah terkena sinar matahari," kata Ny Herawati di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Ia mengatakan hal itu sebelum menjenguk Polly yang sejak penyidikan hingga putusan MA ditahan di rutan Mabes Polri. Herawati datang sendirian sebab kuasa hukum Polly, M Assegaf terlebih dulu datang menjenguk Polly. Kedatangan Herawati dan Assegaf berselang sekitar 30 menit dan mereka lalu bertemu dengan Pollly untuk membicarakan vonis dua tahun yang dijatuhkan MA. "Tadi malam saya ketemu Polly. Kesehatannya cukup baik kendati sempat tidak bisa berjalan," kata Hera yang hampir setiap hari menjenguk Polly di tahanan. Ketika ditanya tentang vonis MA itu, Ny Hera mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab doanya telah dikabulkan kendati telah menghabiskan waktu, energi dan semua yang dimiliki selama 9 bulan. "Putusan itu membuktikan bahwa Polly bukan penjahat dan bukan pembunuh," katanya. Ia mengatakan, pihaknya menerima putusan itu dengan ikhlas kendati masih divonis dua tahun namun ia menyadari bahwa tidak ada hukum yang sempurna. "Tidak ada gading yang tak retak. Demikian juga hukum dan keadilan," katanya menegaskan. Kalau pihaknya terus mempersoalkan vonis dua tahun itu, maka berarti mereka tidak bisa menerima putusan dengan lapang dada. Ia mengakui, Polly sempat tidak menerima putusan itu namun setelah berdoa bersama di rutan Mabes Polri, Rabu (4/10) tadi malam, maka Pollly bisa menerima. "Kami bujuk dia untuk ikhlas," kata Herawati yang selama ini dikenal ramah dengan para wartawan. Herawati mengatakan, kendati tersandung kasus pembunuhan Munir, namun pihaknya bersedia diperiksa lagi kalau dibutuhkan oleh Mabes Polri dalam rangka mengungkap kasus pembunuhan yang sebenarnya. "Sebagai warga negara yang baik, kami mendukung jika dibutuhkan dalam pemeriksaan. Kami mendukung upaya untuk mengungkap siapa yang membunuh Munir sebenarnya," katanya. MA, Rabu (4/10) dalam amar keputusannya menyatakan bahwa Polly tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Namun, MA menghukum dua tahun penjara sebab ia terbukti menggunakan surat dinas palsu yang dipakai dalam penerbangan Jakarta hingga Singapura. Vonis MA itu mementahkan keputusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta yang sama-sama memvonis 14 tahun penjara bagi pilot maspakai penerbangan Garuda ini atas tuduhan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memberi racun. Munir tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 6 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006