Debat Capres-Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU, berbeda dengan debat-debat yang merupakan program `talk show` dari stasiun televisi swasta.
Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan acara Debat Capres-Cawapres yang diselenggarakan KPU dan disiarkan langsung oleh stasiun televisi swasta adalah bagian dari proses pemilu presiden yang diatur oleh undang-undang.

"Debat Capres-Cawapres yang diselenggarakan oleh KPU, berbeda dengan debat-debat yang merupakan program talk show dari stasiun televisi swasta," kata Irman Putra Sidin, pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Efektivitas Debat Capres Pengaruhi Pemilih", di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.

Menurut Irman Putra Sidin, Debat Capres-Cawapres adalah bagian dari proses Pemilu Presiden yang formatnya juga diatur dalam UU tentang Pemilu Presiden.

UU itu mengatur bahwa moderator hanya sebagai pengatur lalu lintas dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh pasangan capres-cawapres yang berkompetisi.

"Moderator hanya mengajukan pertanyaan dan membagi waktu secara adil kepada pasangan capres-cawapres untuk menjawabnya," katanya.

Irman juga menjelaskan bahwa UU tentang Pemilu Presiden mengatur bahwa Debat Capres-Cawapres diselenggarakan sebanyak lima kali, meliputi tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Kenapa lebih banyak diselenggarakan debat capres, karena capres yang terpilih akan memimpin negara Indonesia, sehingga sebelum dipilih masyarakat perlu tahu kemampuan dan wawasannya," katanya.

Hal yang lebih substantif, menurut Irman, dalam UU Pemilu Presiden juga mengatur bahwa visi dan misi calon presiden harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) serta rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), sehingga arah pembangunan Indonesia berjalan pada arah yang sama.

Siapapun pasangan capres-cawapresnya, kata dia, visi dan misinya harus masuk dalam trek skema pembangunan negara yang diatur dalam UU.

"Kalau visi dan misi capres-cawapres tidak sesuai dgn RPJM dan RPJP maka tidak sesuai dengan trek pembangunan negara," katanya.

Irman menjelaskan, dengan visi dan misi yang sesuai dengan RPJM dan RPJP maka pasangan presiden dan wakil presiden terpilih melanjutkan program pemerintahan sebelumnya guna mencapai tujuan negara.

Irman berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengakhiri masa jabatannya pada awal Oktober mendatang menjelaskan mana program yang sudah berjalan, sedang berjalan, dan belum berjalan.

"Pada saat pelantikan presiden terpilih, maka presiden yang demisioner menyerahkan laporan progran kerjanya kepada presiden teripilih untuk dilanjutkan sesuai dengan trek RPJM dan RPJP," katanya.

(R024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014