Jakarta (ANTARA News) - Pejabat konsuler KJRI Los Angeles telah memperoleh akses konsuler atas empat Warga Negara Indonesia yang ditahan aparat berwenang Amerika Serikat (AS) dan sudah memfasilitasi mereka untuk dapat berhubungan dengan keluarganya di Indonesia. "Untuk empat WNI itu belum ada kemajuan tetapi pejabat konsuler sudah memfasilitasi hubungan dengan keluarganya di Indonesia," kata juru bicara Departemen Luar Negeri (Deplu-RI) Desra Percaya di Jakarta, Jumat. Menurut Jubir Deplu-RI, keempat WNI itu berada dalam kondisi sehat sekalipun memerlukan sejumlah kebutuhan pokok seperti pakaian. Pihak berwenang AS, Jumat (29/9), mengumumkan bahwa mereka telah menangkap enam orang Asia, empat di antaranya asal Indonesia, yang berkomplot mengirim senjata seperti senapan mesin dan senapan penembak jitu ke pemberontak Macan Tamil di Sri Lanka serta pembeli yang namanya tak jelas di Indonesia. Enam orang yang ditangkap di Guam itu diduga menjadi perantara antara pabrik senjata dengan Macan Tamil, sebuah kelompok pemberontak di Sri Lanka yang oleh pemerintah AS dinyatakan sebagai kelompok teroris. Kehadiran sejumlah pejabat konsuler Indonesia ke Guam adalah untuk memastikan bahwa hak-hak dasar keempat WNI tersebut tidak dilanggar. Pemerintah Indonesia juga akan melakukan pendampingan kepada keempat WNI tersebut seperti yang telah dilakukan pada dua WNI yang juga ditangkap oleh aparat berwenang AS pada Mei lalu karena diduga terlibat upaya penyelundupan senjata. Sementara itu mengenai waktu pemindahan empat WNI itu dari Guam ke Baltimore, Maryland, hingga saat belum dapat dipastikan. "Proses pengambilan senjata sebetulnya di Baltimore, Maryland, sedangkan di Guam hanyalah proses uji coba," kata Desra. Pada kesempatan sebelumnya Jubir Deplu-RI menyatakan, Pemerintah Indonesia menyesalkan keterlibatan empat WNI dalam kasus pembelian senjata ilegal di AS. "Kalau memang benar mereka betul terlibat dalam pembelian senjata tentu saja kami menyesalkan karena setelah kejadian bulan Mei lalu masih ada WNI yang membeli senjata tidak resmi," kata Desra. Menurut Jubir Deplu-RI, di tengah upaya gencar yang dilakukan oleh dunia internasional saat ini maka setiap upaya pembelian senjata secara ilegal pasti akan dengan mudah diketahui. Jika terbukti bersalah karena berkomplot mengekspor senjata dan amunisi serta peralatan pendukung untuk teroris, empat WNI tersebut dapat dihukum hingga 15 tahun serta denda 500 ribu dolar AS (sekitar Rp.4,5 miliar). Ke empat WNI itu adalah Erick Wotulo (60), H. Subandi (69), Reinhard Rusli (34) dan Helmi Soedirdja.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006