Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM melalui kuasa hukumnya, Untung Tri Basuki menyatakan Sri Edi Swasono tidak mempunyai kapasitas mewakili Dekopin (Dewan Koperasi Indonesia) karena bukan anggota Dekopin. "Dia (Sri Edi Swasono) bukan anggota dan tidak memenuhi syarat untuk anggota Dekopin, kemudian yang terkait dengan kedudukan jabatan pejabat Ketua Umum Dekopin itu tidak ada dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dekopin, tidak dikenal," kata Untung Tri Basuki ketika mendampingi Menteri Negara Koperasi dan UKM (Menegkop) Suryadharma Ali dan Sekretaris Menteri Guritno Kusumo di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Jumat. Untung mengatakan hal tersebut dalam jumpa pers mengenai kelanjutan kasus gugatan Pejabat Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Sri Edi Swasono kepada Menegkop Suryadharma Ali. Dia mengatakan, dalam anggaran dasar Dekopin disebutkan bila ada kekosongan kepemimpinan di Dekopin, maka pengurus paripurna Dekopin yang akan mengisinya. "Sri Edi Swasono anggota saja bukan, apalagi pengurus paripurna, tidak mewakili koperasi manapun dan tidak mewakili Dekopin wilayah manapun," lanjut Untung yang mempersoalkan hal tersebut selama dalam proses persidangan. Sementara itu, Menegkop Suryadharma Ali dalam kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta pada 28 September 2006. "Jadi menurut pemerintah, Adi Sasono itu syah, tetapi menurut pengadilan, gugatan Sri Edi Swasono diterima, dengan kata lain masih ada konflik hukum lah. Konflik hukum ini akan kita selesaikan dalam tingkat banding," kata Suryadharma. Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memenangkan gugatan Pejabat Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Sri Edi Swasono kepada Menegkop dan UKM Suryadharma Ali Kemelut di dalam kepengurusan Dekopin bermula ketika anggota mendesak pengurus Dekopin pimpinan Sri Edi Swasono mengadakan rapat anggota sewaktu- waktu (RAS). Namun Sri Ediswasono menolak usulan anggota Dekopin tersebut. Sebagai reaksi atas penolakan itu, para anggota Dekopin kemudian menggelar Rapat Anggota Sewaktu-waktu dengan difasilitasi Kemenkop UKM. RAS yang dihadiri 42 dari 52 pengurus Dekopin, pada akhirnya memilih Adi Sasono sebagai Ketua Umum Dekopin. Sri Edi Swasono menggugat Suryadharma secara pidana maupun perdata karena menganggap Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali ikut campur dalam kemelut tersebut. Sementara itu, Suryadharma Ali menganggap pihaknya tidak melakukan campur tangan dalam kemelut itu, melainkan hanya sebagai fasilitator untuk mempertemukan unsur-unsur koperasi yang menjadi anggota Dekopin.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006