Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah pusat menyeriusi pelaksanaan pemberian tax refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah pembelanjaan dalam jumlah tertentu.

Menurut mereka, di luar negeri seperti di Singapura, tax refund sudah berjalan sehingga wisata belanja di negara-negara tersebut bergairah.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara mengaku, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah berupaya mendorong Jakarta menjadi destinasi wisata belanja turis-turis mancanegara dengan memberikan keringanan pajak untuk gelaran pesta diskon "Festival Jakarta Great Sale" (FJGS).

"Tinggal bagaimana kawan-kawan di travel agen mempromosikan event ini sehingga masuk dalam penawaran paket wisata mereka. Kalau masalah tax refund, itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat," kata Adi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, pemilik salah satu mall yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Stefanus Ridwan berharap ke depan kementerian terkait dapat memberi perhatian lebih dalam mewujudkan Indonesia sebagai daerah tujuan wisata belanja.

"Aturan tax refund sebenarnya sudah ada, namun pelaksanaannya hingga saat ini masih tersendat-sendat. Padahal itu bisa jadi pemanis untuk menarik turis manca negara, apalagi saat musim diskon seperti ini," kata Stefanus.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 sebenarnya sudah ditunjuk 30 toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN pada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

30 toko retail itu tersebar di Jakarta, Tangerang dan Bali antara lain Pasar Raya cabang Blok M Plaza, Sarinah, Metro di Pondok Indah Mall, Metro di Plaza Senayan, dan beberapa gerai Batik Keris di Supermal Karawaci Tangerang, Pacific Place dan lain-lain.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014