Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, M Assegaf, akan mengajukan permohonan bebas bersyarat untuk kliennya yang ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM. "Rencananya akan diajukan hari ini kalau waktunya cukup, diajukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Depkumham," kata Assegaf ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Ia mengatakan konsentrasi tim kuasa hukum Pollycarpus saat ini adalah untuk mengeluarkan pilot maskapai penerbangan PT Garuda itu dari tahanannya di Rutan Mabes Polri. "Sesuai peraturan, jika sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, maka dimungkinkan untuk dilepaskan secara bersyarat," ujar Assegaf. Tim kuasa hukum, lanjut dia, belum menemukan bukti baru (novum) yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi dua tahun penjara yang dikeluarkan MA, yang menyatakan Pollycarpus terbukti bersalah menggunakan surat palsu. Menanggapi gugatan perdata istri Munir, Suciwati, terhadap Pollycarpus yang dianggap bertanggungjawab atas kematian suaminya, Assegaf mengatakan gugatan itu sudah tidak relevan lagi setelah MA dalam putusan kasasinya menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. "Waktu gugatan perdata ini pertama kali disidangkan, belum ada putusan kasasi MA dan status Pollycarpus masih dihukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi MA sudah menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh dan ini tentu ada konsekuensinya terhadap gugatan," tuturnya. Kesimpulan itu, lanjut Assegaf, akan disampaikan pada sidang berikutnya. Pollycarpus telah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri selama 19 bulan, sejak Maret 2005. Dengan vonis kasasi yang menghukum Pollycarpus dua tahun penjara, maka Pollycarpus seharusnya bebas pada Maret 2007.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006