Nah, selama penantian itu, jika pada tiga tahun ke depannya uangnya sudah cukup, dia bisa diberi bonus pergi umrah sebelum menunaikan ibadah haji
Bandung (ANTARA News) - Dana haji tetap aman di sejumlah bank syariah karena selain mendapat jaminan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) juga pengelolaannya dipisahkan secara khusus dari kekayaan bank bersangkutan, kata Deputi Derektur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea.

Di hadapan sejumlah wartawan unit Kementerian Agama, pada kesempatan sosialisasi sistem perbankan syariah, di Bandung, Sabtu, Erwin mengatakan, migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah yang terjadi dua tahun terakhir sudah sesuai dengan peraturan.

Kekayaan bank syariah, lanjut Erwin, dipisah dari dana haji. Jadi, dana haji dikelola secara khusus dan tersendiri. Dalam terminologi perbankan disebut trusty, yaitu kekayaan bank syariah terpisah dengan dana haji.

Pergeseran dana haji dari bank konvensional dalam dua tahun terakhir cukup besar. Tercatat pada 2012 sekitar Rp100 triliun hingga Rp105 triliun. Tapi pada Maret 2014 sudah mencapai di atas Rp200 triliun. Hal ini menggembirakan bagi industri perbankan syariah, katanya.

Ke depan, lanjut dia, ada kecenderungan pengelolaan dana haji tersebut dibagi dua. Sebesar 50 persen disimpan di sukuk dan sisanya dikelola dengan sistem syariah di sejumlah bank syariah. Awalnya, migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah sempat menimbulkan persoalan, yaitu kalangan bank konvensional menggerutu karena likuiditas bank bersangkutan terganggu.

Ke depan, ia melihat pengelolaan dana haji akan semakin profesional, antara lain, sesuai dengan regulasi yang ada, akan dikelola oleh badan tersendiri. Artinya, Kementerian Agama tak lagi ikut campur mengurus dana haji sepenuhnya. Tetapi akan diurus oleh para ahli keuangan yang memiliki kompetensi untuk itu.

"Kalangan ahli syariah akan dilibatkan," katanya.



Tetap hati-hati

Ia mengakui bank syariah, dalam operasionalnya, tetap mengedepankan kehati-hatian. Karena itu, kekayaan bank bersangkutan pun harus dikelola dengan baik. Perilaku nasabah sangat diperhatikan. Utamanya ketika terjadi pengembilan dana dalam jumlah besar pada suatu saat.

Menyangkut perlunya adanya akad penyetoran dana haji yang ke bank penerima setoran (BPS) haji ke bank syariah, Erwin mengatakan, akad memang perlu diatur dengan detail supaya calon jemaah haji tidak merasa rugi.

Karena itu, ia melihat rencana terbitnya aturan baru dalam pengaturan rekening jemaah sangat baik. Ke depan setiap calon jemaah haji punya rekening atas namanya sendiri untuk pembiayaan haji (kini dikenal sebagai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH), bukan lagi rekening atas nama menteri agama.

Dengan cara itu, bisa jadi setiap calon jemaah haji yang menunggu berangkat tak perlu lagi mengeluarkan biaya pelunasan untuk berangkat haji. Sebab, yang bersangkutan menunggu (dalam daftar tunggu/waiting list) bisa di atas 10 tahun ke depan. Saat pelunasan, uangnya sudah cukup. Sekarang ini setoran jemaah haji Rp25juta per orang. Sepuluh tahun ke depan, jika biaya haji Rp35 juta, misalnya, mungkin sudah terlunasi.

Hal ini sudah berlaku bagi jemaah haji khusus, sebab, yang bersangkutan saat menyetor dana haji langsung melunasi dalam bentuk mata uang dolar AS. Namun tak bisa segera berangkat lantaran harus menunggu bisa mencapai lima tahun ke depan.

"Nah, selama penantian itu, jika pada tiga tahun ke depannya uangnya sudah cukup, dia bisa diberi bonus pergi umrah sebelum menunaikan ibadah haji," katanya.

Jika yang bersangkutan tak ingin melakukan umroh, calon jemaah haji khusus tadi bisa mengambil uang yang lebih tersebut, kata Erwin menjelaskan.

Pewarta: Edy Supriatna Sjafei
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014