Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik, Jeffrey Baso (56) dituntut pidana delapan tahun penjara berikut denda Rp200 juta karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi melalui modus L/C fiktif PT Gramarindo Group pada BNI Cabang Kebayoran Baru. "Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jeffrey Baso terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahat Sihombing di PN Jakarta Selatan, Selasa siang. Dalam uraiannya, JPU menilai bahwa pemeriksaan 17 orang saksi dan dua saksi ahli di persidangan telah membuktikan bahwa Jeffrey terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ke satu yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Uraian fakta-fakta persidangan, menurut JPU, telah membuktikan bahwa perbuatan Jeffrey Baso memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang didakwakan yaitu turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara secara berlanjut. Jaksa menguraikan, PT Triranu Caraka Pasifik yang merupakan salah satu afiliasi PT Gramarindo Group yang menerima aliran dana sebesar 9,863 juta dolar AS dan 8,344 juta euro dari L/C fiktif Gramarindo pada BNI cabang Kebayoran Baru. Menurut Jaksa, dana dalam dua rekening itu dipindahbukukan antar valas dan dialirkan ke berbagai rekening perusahaan yang berafiliasi dengan PT Gramarindo Group. Dana tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi terdakwa antara lain membeli saham di PT Brocollin International (sebesar Rp7,5 miliar), pembelian dua unit rumah di Raffles Hill, Cibubur (masing-masing Rp759 juta dan Rp853 juta), juga pembelian sebidang tanah di Bali (senilai Rp2,5 miliar). Dalam pengajuan tuntutan itu, JPU mengajukan sejumlah faktor pemberatan yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara. Namun, JPU juga mengajukan fakta bahwa Jeffrey Baso telah bersikap sopan, belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit dan menjadi korban karena tandatangannya dipalsukan. Selain menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, JPU juga meminta agar dua aset Jeffrey di Bali dan Cibubur yang selama ini disita untuk dirampas bagi negara c.q BNI. Namun dalam tuntutan pidana itu, JPU tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Menanggapi tuntutan pidana itu, Jeffrey Baso melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara terpisah yang akan dibacakan pada 17 Oktober 2006. Majelis Hakim yang diketuai Sutjahjo Padmo menyetujui rencana pembacaan pledoi tersebut dan menunda sidang hingga Selasa, 17 Oktober. Ditemui usai sidang, salah seorang JPU, Risal Nurul Fitri yang ditanya mengenai tidak adanya kewajiban bagi Jeffrey untuk membayar uang pengganti kerugian negara menjelaskan, pihaknya tidak menemukan aliran dana L/C fiktif itu ke rekening pribadi terdakwa.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006