Dari pada rugi, mending dijual dalam keadaan disembelih."
Gunung Kidul (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menggagalkan penjualan bangkai sapi dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunung Kidul AKP Suhadi di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan bahwa penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat yang melihat sebuah mobil pickup bernomor polisi AB 8286 ED membawa sapi mati.

"Polisi berhasil mengamankan pemilik sapi betina, Rujani (65), warga Nglipar dan anaknya Sumarjo (35). Polisi juga mengamankan barang bukti bangkai sapi betina jenis simetal. Kami langsung melakukan penangkapan saat keduanya hendak menjual sapi itu," kata dia.

Suhadi mengatakan, sapi itu hendak dibawa ke penyembelihan di wilayah Segoroyoso, Bantul, dan saat melintas Jalan Nglipar-Yogjakarta tepatnya Desa Sambi Pitu, Kecamatan Patuk, Sabtu (28/6) dini hari polisi berhasil menggagalkan.

"Modus yang digunakan pelaku ialah menyembelih sapi saat sudah mati, dan membawanya ke penyembelihan," kata dia.

Ia menjelaskan penangkapan itu sebagai upaya melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak konsumsi selama Ramadhan, yang diyakininya semakin meningkat.

"Kami akan terus berupaya melindungi masyarakat," katanya.

Atas perbuatannya, kata Suhadi, pelaku diancam dengan Pasal 501 KUHP tentang Penjualan Daging Busuk. Pihaknya saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait penangkapan tersebut.

"Saat ini pelaku dan sopir dimintai keterangan," katanya.

Sementara itu, Rujiman mengatakan sapi yang dibeli seharga Rp13 juta pada tiga bulan yang lalu sakit akibat salah memberi makan.

"Saya menyembelih sebelum mati, karena tidak ada orang saat itu," ujarnya.

Ia mengatakan baru pertama kali menjual sapi mati, dan hal itu dilakukan karena tidak mau menanggung kerugian lebih besar jika hanya dikubur. Naas baginya belum sampai menjual sudah ditangkap polisi.

"Dari pada rugi, mending dijual dalam keadaan disembelih," ujarnya.

Kepolisian mengundang perangkat desa wilayah pelaku untuk membuat pernyataan bahwa bangkai sapi tersbut harus dikubur. (*)

Pewarta: Sutarmi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014