Surabaya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja, mengemukakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus semburan lumpur panas di sumur eksplorasi Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, terkesan lama dilimpahkan ke kejaksaan, karena pihaknya masih menunggu factual proving (pembuktian nyata). "BAP itu sebenarnya sudah selesai dan tinggal melengkapi dengan pemeriksaan tambahan. Tapi, saya akui pelimpahannya terkesan lama, karena saya menunggu factual proving yang lebih kuat dasarnya dibanding teoritical proving yang selama ini ada," ujarnya di Surabaya, Jumat. Ia menjelaskan, pihaknya sebenarnya menunggu dimanfaatkannya snubbing unit sebagai bukti nyata, namun alat bor itu ternyata gagal, kemudian pihaknya menunggu wide tracking (pengeboran menyamping), namun alat bor itu juga gagal. "Akhirnya, saya menunggu relief well atau pengeboran miring yang sampai sekarang masih terganggu penempatannya. Karena itu, kalau ada desakan, saya akan segera limpahkan ke kejaksaan tanpa menunggu factual proving lagi, apalagi relief well itu lama dan sejumlah ahli menyatakan peluang keberhasilannya juga hanya 20 persen," tegasnya. Menurut dia, pohak Polda Jatim sebenarnya menginginkan factual proving, karena hal itulah yang akan memperkuat pembuktian, meski teoritical proving juga berasal dari keterangan para saksi ahli yang tak diragukan kepakarannya. Namun "factual proving" akan lebih meyakinkan. "Keterangan saksi ahli itu sifatnya masih teori yang berbeda sama sekali dengan factual proving, karena cara itu (factual proving) akan memberikan keterangan secara teknis dari alat bor tentang adanya luapan lumpur yang jelas-jelas disebabkan adanya kegiatan eksplorasi, sehingga kaitannya betul-betul meyakinkan," demikian Herman S. Sumawiredja. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006