Palangka Raya (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Kombes Pol Dinar, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan cek silang terhadap laporan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng kepada Gubernur Kaltengberkaitan adanya 17 perusahaan perkebunan terindikasi melakukan pembakaran lahan. "Saya akan segera tugaskan Direskrim melakukan cross check ke Gubernur, karena hingga kini kami belum menerima laporan itu, dan belum dapat menindaklanjutinya," ujarnya di Palangka Raya, Jumat. Menurut dia, hingga kini pihaknya masih menetapkan sebanyak delapan perusahaan perkebunan besar sebagai tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kalimantan Tengah, ditambah empat orang tersangka perorangan kasus serupa. "Total terdapat 12 kasus pembakaran lahan dan hutan yang kini tengah kami tangani. Lima diantaranya telah masuk proses selidik, dan sisanya masih proses sidik," katanya. Kedelapan perusahaan perkebunan itu tersebar di tiga kabupaten, yaitu di Seruyan (PT Hamparan Masawit Bangun Persada dan PT Sarana Titian Permata), di Kotawaringin Timur (PT Sawit Windu Nabatindo Lestari, PT Agro Karya Makmur Bahagia, dan PT Agro Bukit), dan di Kotawaringin Barat (PT Bangun Jaya Alam Permai, dan PT Apac Paper). Sementara itu, tersangka perorangan terdapat di kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Barito Timur, dan Kapuas. Mengenai kesulitan aparat dalam menangkap para pelaku pembakaran lahan, Dinar menjelaskan, pihaknya akan melakukannya pembuktian terbaik terhadap pemilik lahan yang mengaku kebakaran itu disebabkan kesalahan orang lain. "Dalam kasus ini, pada akhirnya lahan itu ditanami tidak. Bila akhirnya ditanami oleh pemiliknya, maka pembuktian selesai, dan dia terbukti membakar lahan," katanya menegaskan. Dalam kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan, menurut dia, Polda Kalteng akan mengenakan ketentuan pidana terhadap para pembakar baik perorangan maupun korporasi, diantaranya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Pembakaran Lahan dan atau Hutan. Ia mengemukakan, kesulitan menjaga kawasan seluas satu setengah kali pulau Jawa itu dari kebakaran hutan dan lahan, karena jumlah personel yang ada terbatas. "Perda tentang pembakaran lahan pun di Kalteng ada, tapi kenapa tidak jalan," demikian Kombes Pol. Dinar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006