Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat penahanan selama 50 hari atas terdakwa kasus penyalahgunaan hutan negara, Darianus Lungguk Sitorus, meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan. "Surat penahanan langsung kami keluarkan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi pada Jumat, 13 Oktober lalu," kata Lauris S Ramli, Kepala Seksi Registrasi Kasasi Pidana MA ketika dihubungi ANTARA, Minggu. DL Sitorus, pemilik PT Torganda dan PT Torus Ganda yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit itu tercatat mendekam di Rutan Kejaksaan Agung, Jakarta sejak 31 Agustus 2005 setelah ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara dan diterbangkan ke Jakarta melalui Medan. Lebih lanjut Lauris mengatakan, surat penahanan itu juga menyatakan DL Sitorus tetap ditahan di Rutan Kejagung seperti sebelumnya. Lauris menambahkan, setelah Penuntut Umum menyatakan kasasi, berikutnya MA menunggu memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus DL Sitorus tersebut. Pada pengadilan tingkat pertama, DL Sitorus dinyatakan bersalah sebagaimana UU Kehutanan dan divonis delapan tahun penjara berikut hukuman denda sebesar Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, tim Penuntut Umum menuntut Sitorus hukuman 12 tahun penjara, hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp323,655 miliar. Pada Rabu (11/10), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap DL Sitorus dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan hutan negara, tidak dapat diterima. Amar putusan Pengadilan Tinggi itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 28 Juli 2006 dan menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Pada Jumat siang (13/10), puluhan keluarga dan kerabat DL Sitorus tampak memenuhi area sekitar Rutan Kejagung terkait rumor pembebasan Sitorus dari penahanan. Namun pada hari yang sama dalam kesempatan terpisah, baik Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh maupun JPU Jasman Panjaitan menyatakan mengajukan kasasi atas putusan PT DKI Jakarta dan menyerahkan penahanan DL Sitorus pada MA.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006