"Pemerintah memahami dan memperhatikan resolusi nomor 1718. Dalam salah satu bab disebutkan bahwa resolusi tersebut wajib dilaksanakan, maka sebagai anggota PBB, pemerintah akan melakukan dan melaksanakan kewajiban tersebut," kata Desra.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia berharap Korea Utara berkerjasama dalam melaksanakan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nomor 1718 tentang hukuman terhadap kegiatan nuklir dan segera melaksanakan perundingan enam pihak. Pernyataan tersebut dikemukakan Jurubicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya di Jakarta, Senin, mengenai hukuman PBB atas Korea Utara. Menurut Desra, sebagai negara anggota PBB, Indonesia terikat melaksanakan resolusi tersebut. "Pemerintah memahami dan memperhatikan resolusi nomor 1718. Dalam salah satu bab disebutkan bahwa resolusi tersebut wajib dilaksanakan, maka sebagai anggota PBB, pemerintah akan melakukan dan melaksanakan kewajiban tersebut," kata Desra. Pemerintah Indonesia menganggap uji nuklir Korea Utara hanya akan menambah ketegangan baru dan mengganggu penciptaan stabilitas di kawasan Asia-Pasifik, katanya. Desra juga mengatakan bahwa uji itu pun dapat memicu penyebaran senjata nuklir di kawasan serta menghambat upaya perlucutan senjata nuklir secara menyeluruh berdasarkan atas Traktak Pelarangan Penyebaran Senjata Nuklir (NPT). Pemerintah Indonesia, kata Desra, berpandangan bahwa kepemilikan dan pengembangan senjata nuklir tidak menjamin keamanan, bahkan kelangsungan, negara. Saat ditanya mengenai pelaksanaan hukuman, yang acapkali justru tidak mencapai sasaran dan justru merugikan rakyat, Desra mengatakan bahwa isi resolusi nomor 1718 tidak 100 persen berupa hukuman penuh atau embargo. "Resolusi itu tidak 100 persen total sanksi atau embargo. Jadi, keuangan dimungkinkan. Pada pasal 9 resolusi tersebut dikatakan kemungkinkan keuangan jika diperlukan untuk membeli makanan dan obat-obatan," katanya. Menurut Desra, badan dunia itu telah membentuk komite sanksi 1718 untuk mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut. Saat ditanya mengenai keberadaan Kedutaanbesar Indonesia (KBRI) di Korea Utara, Desra mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada kewajiban pemerintah menarik dutabesar dari Korea Utara. "KBRI baik-baik saja, tapi mereka tetap siaga jika keadaan memburuk," katanya. Dewan Keamanan PBB akhir pekan lalu menjatuhkan hukuman pada Korea Utara, meminta membersihan semua senjata nuklir, senjata pemusnah massal dan peluru kendali balistiknya, serta menetapkan larangan perjalanan bagi pejabat, yang bekerja pada kegiatan itu. Resolusi tersebut juga mengizinkan pemeriksaan muatan ke dan dari Korea Utara untuk mencegah perdagangan gelap. Pyongyang juga diminta segera kembali ke meja perundingan enam pihak --Korea Utara, Korea Selatan, Cina, Rusia, Amerika serikat, dan Jepang-- tanpa syarat, yang diboikot Korea Utara hampir satu tahun sebagai wujud protes atas sanksi ekonomi Amerika Serikat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006