Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Jakarta International Trade Fair (JITF), Edward Soeryadjaya dimintai keterangan selama 5,5 jam soal pengalihan saham perusahaanya ke PT Jakarta International Expo (JIE) milik Siti Hartati Murdaya. Usai diperiksa, Edward Soerdjaya yang berada di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin sejak pukul 09.25 hingga 14.50 WIB itu mengatakan, dirinya dimintai keterangan mengenai pengambilalihan perusahaannya oleh PT JIE yang terjadi sekitar tiga tahun silam. "Secara fisik, pengalihan pada Januari 2004 tapi secara hukum terjadi konflik pada Maret 2003," kata Edward yang didampingi kuasa hukumnya, I Nengah Sudjana. Senada dengan kliennya, I Nengah Sudjana menjelaskan bahwa kedatangan Edward adalah pemberian data dalam penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait proses pengambilalihan saham perusahaan Edward ke PT JIE. "Pak Edward dimintai keterangan sejak awal karena awalnya ini adalah aset negara," kata Nengah. Kejaksaan, menurut dia, memiliki dasar penyelidikan karena pengambilalihan saham perusahaan yang diawali cessie (pengalihan hak tagih). Kasus Kemayoran muncul ke permukaan setelah terjadi perselisihan menyangkut pengelolaan kawasan tersebut antara PT Jakarta International Trade Fair (JITF) dengan PT Jakarta International Expo (JIE) terkait penyelenggaraan Jakarta Fair di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran. JITF selaku pelapor menilai JIE yang dipimpin Siti Hartati Murdaya mendapatkan hak atas pengelolaan kawasan Kemayoran secara melawan hukum sehingga JITF melaporkan JIE ke Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2004. Dasar pelaporan yang diajukan JITF antara lain adalah sejumlah bukti menyangkut dugaan pemalsuan akta cessie (pengalihan hak tagih) yang dibuat oleh notaris Erni Rohaeni. Ditemui terpisah, Ketua Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) Hendarman Supandji belum bersedia memberikan penjelasan mendetil dalam kasus Kemayoran karena pihaknya masih menyelidiki kasus Kemayoran dengan meminta keterangan dari JITF selaku pelapor terkait konflik dalam pengambilalihan saham tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006