Washington (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat George W Bush hari Selasa menandatangani undang-undang yang membolehkan pemeriksaan dan hukuman keras atas tersangka teroris, mensahkan penjara rahasia CIA, dan memotong tahun pemilihan secara tak langsung bagi anggota partai Demokrat yang menentangnya. Bush, mencoba membantu partai Republik tetap mengendalikan Kongres dengan menekankan keamanan negara, menyatakan Undang-Undang Tugas Tentara 2006 "satu dari aturan paling penting dalam perang melawan teror". Kelompok hak asasi manusia menuding langkah itu akan menghasilkan cara kejam, yang bersinggungan dengan penganiayaan, seperti, merampas hak tidur dan menganjlokkan suhu tubuh. Pada upacara di Ruang Timur Gedung Putih, Bush memuji anggota Kongres, yang menyetujui undang-undang itu mengatasi kepemimpinan Demokrat, baik di Senat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat. "Setiap anggota Kongres, yang menyetujui rancangan undang-undang ini, telah membantu bangsa kita menangani tugas, yang diberikan sejarah kepada kita. Beberapa di antaranya mendukung rancangan undang-undang ini, kendati sebagian besar rekan separtainya memilih lain," katanya dikutip media transnasional. "Jarang presiden dapat menandatangani undang-undang, yang dia tahu akan menyelamatkan nyawa rakyat Amerika. Saya mendapatkan keistimewaan itu pagi ini," kata Bush, yang diapit petinggi tentara dan intelijen negara adidaya tersebut. Sebagian besar isi hukum baru itu, yang dikecam akibat tidak melindungi hak tahanan dan diperkirakan menghadapi tantangan hukum, dibahas bulan September sesudah sejumlah anggota utama partai Republik menentang rencana Bush itu. Aturan baru itu menandakan Bush dapat melanjutkan gerakan rahasia CIA (badan intelijen pusat) memeriksa tersangka teroris, yang diduga memiliki keterangan penting, yang dapat membongkar komplotan pelawan Amerika Serikat. Bush menyatakan undang-undang baru itu akan mengijinkan pakar intelijen memeriksa tersangka tanpa takut dituntut di kemudian hari. "Undang-undang ini merinci pelanggaran khas, yang dianggap kejahatan dalam menangani tahanan, sehingga orang kita, yang memeriksa teroris tangkapan, dapat melaksanakan tugas betul-betul sesuai dengan undang-undang," katanya. Gedung Putih menolak merinci cara pemeriksaan itu, yang dibolehkan maupun dilarang. Pakar hukum dan pengecamnya memperkirakan hukum baru itu akan menarik tantangan hebat pengadilan dan dapat menabrak hak yang dijamin Undang-Undang Dasar Amerika Serikat. Mereka menunjuk ketentuan mencoret hak tersangka asing menentang penahanannya di pengadilan Amerika serikat dan yang mereka sebut aturan tak adil bagi mahkamah tentara. Bush bersikukuh bahwa aturan itu memenuhi semangat dan kesepakatan antarbangsa. "Seperti saya katakan sebelumnya, Amerika Serikat tidak menganiaya. Itu bertentangan dengan hukum dan nilai kita," katanya. Aturan itu juga memungkinkan tersangka teroris, yang sebagian besar di antaranya saat ini disekap di penjara balatentara Amerika Serikat di teluk Guantanamo, Kuba, diadili di mahkamah tentara. Sesaat sesudah Bush menandatangani aturan itu, Komite Nasional Partai Republik melansir siaran pers berjudul "Demokrat akan membiarkan teroris bebas" dengan daftar nama banyak anggota Senat dan dewan Perwakilan rakyat dari partai Demokrat, yang menentangnya. Warga Bebas Bersatu Amerika (ACLU) mengungkapkan kemarahannya, dengan menyebut aturan undang-undang baru satu dari upaya paling buruk dalam sejarah Amerika.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006