Jakarta (ANTARA News) - Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir yang kini mulai dibicarakan anggota Kongres Amerika Serikat (AS), tidak merusak hubungan bilateral RI - AS. "Dari tingkat pemerintah AS, hingga saat ini tidak ada ekspresi yang dapat menganggu hubungan diplomasi," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda ketika menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat. Dia mengemukakan, pemerintah AS mengetahui komitmen Indonesia dalam menegakkan hak asasi manusia, dan jika ada pihak di Amerika Serikat yang menyatakan prihatin, hal tersebut tidak menganggu hubungan kedua negara. Wirajuda mengemukakan hal tersebut usai melantik pejabat eselon I di Departemen Luar Negeri yaitu Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN Dian Triansyah Djan, Staf Ahli Menteri Luar Negeri Bidang Hubungan Kelembagaan Hamdani Djafar dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Departemen Luar Negeri Darmansyah Djumala. Sebelumnya, kantor berita AFP memberitakan perangkat hak asasi manusia di Kongres AS mengadakan rapat pada Rabu untuk membahas kasus Munir. Rapat itu atas panggilan anggota kongres senior Tom Lantos, wakil pendiri sekaligus wakil ketua Kaukus Hak Asasi Manusia Kongres AS. "Anda dapat mengharapkan kongres akan menindaklanjuti sebelum akhir tahun," kata Lynee Weil, juru bicara Tom Lantos. Matthew Easton dari Kelompok "Human Rights First" mengemukakan adanya konsep undang-undang yang mengharuskan Departemen Luar Negeri AS memantau kemajuan kasus Munir. Pekan lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengemukakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga Munir terkait langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut, termasuk langkah hukum yang akan dilakukan di Belanda. "Kalau soal (langkah) ke luar negeri tentu saya tidak bisa memberi komentar. Itu terserah keluarga almarhum Munir untuk melihat masalahnya," kata Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat, menanggapi rencana isteri almarhum Munir, Suciwati yang akan menempuh langkah hukum di Belanda. Tetapi, kata Kalla, biasanya internasional akan mengembalikan masalah itu ke negara masing-masing. "Ini kan masalah kriminal, bukan masalah politik," katanya. Pemerintah, katanya, tidak bisa mencampuri masalah tersebut karena kasus Munir itu adalah masalah hukum. "Memang pembuktian seperti ini bukanlah pekerjaan yang mudah termasuk di banyak negara, bukan hanya di Indonsia," kata Kalla.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006