Denpasar (ANTARA News) - Muhammad Rudi bin Salim alias Mujarot (48), terpidana bom Bali 2004 yang meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Denpasar, bebas bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1427-H, Selasa. Pria yang ikut melakukan aksi teror bom pada 12 Oktober 2002 itu tercatat bergabung dalam "Kelompok Kalimantan Timur", dan dihukum lima tahun penjara. Mujarot tahun ini mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) selama 45 hari, sehingga langsung bisa bebas dikurangkan dengan sisa penjara yang dijalaninya. Ia merupakan salah seorang dari sembilan terpidana bom Bali 2002 yang menghuni Lapas Denpasar yang mendapat remisi pada Lebaran tahun ini. Kepala Lapas Denpasar, Ilham Djaya, secara simbolis menyerahkan surat remisi tersebut kepada 205 narapidana (napi) yang berhak menerimanya, yang dua diantaranya langsung bebas selesai mengikuti Shalat Idul Fitri 1 Syawal di halaman lapas setempat. Mujarot bersama rekannya Firmansyah, yang terlibat kasus bom Bali 2002, berperan menyembunyikan Ali Imron dan sejumlah pelaku peledakan bom Bali di beberapa lokasi berpindah-pindah di Kalimantan Timur. Delapan terpidana bom Bali lainnya yang mendapat remisi 45 hari adalah Junaedi, Andi Hidayat, Andre Oktavia, Masykur Abdul Kadir, Abdul Rauf, Hamzah Baya dan Sofyan Hadi, yang masih harus menyelesaikan masa hukuman penjaranya. Terpidana bom Bali yang menghuni Lapas Denpasar tercatat 14 orang, terdiri atas 10 pelaku bom Bali 2002, dan empat terlibat bom Bali pada 1 Oktober 2005. Syahwad yang berperan selaku peracik bahan-bahan kimia untuk bom yang meledak di Legian Kuta, 12 Oktober 2002, yang dihukum seumur hidup, satu-satunya yang tidak mendapat remisi. Sesuai ketentuan, maka napi yang menjalani hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak berhak mendapat pengurangan masa hukuman. Demikian pula empat pelaku bom Bali II tidak mendapatkan remisi, karena belum memenuhi syarat minimal telah menjalani hukuman selama setahun. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006