Jakarta (ANTARA News) - Hutomo Mandala Putra alias Tommy, putra bungsu Presiden RI periode 1966-1998, HM Soeharto, menjadi salah seorang di antara 807 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta, yang memperoleh remisi khusus selama sebulan 15 hari berkenaan Idul Fitri 1427 Hijriah. "Tommy mendapat remisi satu bulan 15 hari," kata Kepala LP Narkotika Cipinang, Wibowo Joko Harjono di Jakarta, Selasa. Menurut dia, Tommy memenuhi syarat untuk mendapat remisi satu bulan 15 hari, karena telah menjalani masa pidana yang cukup lama, yaitu dua per tiga hukumannya. Ia mengatakan, Tommy hingga kini masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. "Ya, dia masih di sel isolasi," katanya. Disinggung mengenai wacana bebas bersyarat bagi Tommy, sebagaimana disebutkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Hamid Awaluddin, dalam acara pemberian remisi secara nasional di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu-Jakarta Timur, Joko Harjono mengatakan, Tommy telah memenuhi syarat untuk memperoleh status bebas bersyarat. "Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi," ujarnya. Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan diatur bahwa untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, napi harus menjalani masa pidana sekurang-kurangnya dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan dan tercatat berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal habisnya dua per tiga masa pidana. "Tommy memenuhi semua persyaratan itu, sehingga bisa direkomendasikan untuk pembebasan bersyarat itu," ujar Joko. Pada tahun 2002, PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Tommy Soeharto, karena terbukti melakukan empat tindak pidana yaitu kepemilikan senjata api dan amunisi, pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, dan sengaja melarikan diri. Pada 2005, Mahkamah Agung mengurangi hukuman itu menjadi 10 tahun. Putra bungsu Soeharto itu ditangkap pada November tahun 2001, dan mulai menjalani pidananya di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, sejak 16 Agustus 2002, dan dipindahkan ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, pada April 2006. Selain memperoleh remisi khusus pada Idul Fitri 1427 Hijriyah, pada tahun ini Tommy juga memperoleh pengurangan hukuman selama lima bulan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kemerdekaan RI. Ia juga mengatakan, selain Tommy Soeharto, masih terdapat 806 napi warga binaannya yang mendapat remisi. "Pengurangannya berkisar mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Satu di antaranya bisa pulang ke rumah karena remisi ini mengakhiri masa pidananya," kata Kalapas Joko Harjono. Ia memerinci, di antara napi yang memperoleh remisi khusus itu adalah artis Ibra Azhari (36), terpidana 15 tahun penjara dalam kasus narkotika, yang mendapat remisi satu bulan 15 hari, juga empat orang warga negara asing beragama Islam. Remisi diberikan pada napi yang memenuhi syarat dan direkomendasikan pihak lapas untuk memperoleh pengurangan hukuman, katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006