Banjarmasin (ANTARA News) - Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan HA Fauzan Saleh menyerahkan diri kepada Kejaksaan Tinggi setempat terkait dugaan keterlibatannya dalam korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 yang berjumlah Rp27.5 miliar.

"Senin malam Fauzan Saleh tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada Biro Kesra Pemprov Kalsel menyerahkan diri dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati tersebut Irwan Suwarna, Selasa.

"Memang mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel itu sempat kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan belum sampai 24 jam atas penetapan tersebut, yang bersangkutan menyerahkan diri," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari tim penyidik, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel itu mendatangi kantor Kejati sekitar pukul 22.00 WITA bersama pengacaranya, dan setelah diperiksa ia ditahan.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka itu terlebih dahulu periksa kesehatan," tambah juru bicara Kejati Kalsel tersebut.

Ia menerangkan, sebelumnya Kejati Kalsel menetapkan Fauzan Saleh dan mantan Asisten II Pemprov Kalsel Fitri Rifani masuk DPO, sebab kedua tersangka itu sudah tiga kali dipanggil, namun tidak juga memenuhinya.

"Berarti tinggal satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri, yakni Fitri Rifani," tuturnya.

Ia menambahkan, berkas perkara enam tersangka korupsi dana Bansos 2010 itu, sudah masuk tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para tersangka yang sudah masuk LP Teluk Dalam dalam kasus Bansos tersebut, mantan Sekdaprov setempat H Muchlis Gafuri, dua mantan Karo Kesra masing-masing Faujan Saleh dan Anang Bakhranie.

Kemudian dua orang mantan staf/bendahara Biro Kesra, masing-masing Sarmili dan Mahliana. Sementara Fitri Rifani belum ditahan karena berada di Jakarta untuk berobat sebagaimana laporan pengacaranya Fitri Chairuman.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut cukup panjang, bahkan semua (55 orang) anggota DPRD Kalsel telah diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut, sebagai saksi.

Kasus dana bansos bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalsel Rp27,5 miliar digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat untuk kemudian dikucurkan kepada masyarakat.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014