Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terhadap 30 lokasi parkir liar secara bertahap.

"Lokasi rawan parkir liar di Jakarta sudah terlalu banyak. Makanya harus ditertibkan secara bertahap, tidak bisa langsung sekaligus secara menyeluruh," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, ada lima lokasi yang akan ditertibkan terlebih dulu, antara lain di Kalibata City (Jakarta Selatan), Beos (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara Area (Jakarta Timur) dan Akses Marunda (Jakarta Utara).

"Penertiban tersebut mau kami lakukan karena parkir liar di badan-badan jalan itu sering kali menyebabkan kemacetan arus lalu lintas," ujar Basuki.

Strategi yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI untuk penertiban parkir liar, yaitu dengan penerapan kebijakan retribusi derek parkir liar sebesar Rp500.000 per hari.

"Rencananya, kebijakan retribusi derek parkir liar itu mulai diberlakukan pada Senin (8/9) besok. Pemilik mobil yang kena derek itu diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp500.000 per hari, tergantung lamanya mobil itu menginap," tutur Basuki.

Kendaraan yang kedapatan parkir liar itu akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan milik Dishub DKI, yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

Selain itu, pempov juga akan menerapkan sistem parking meter dan akan diuji coba pada September 2014 di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat.

"Kami mau menerapkan parking meter pada awal 2015. Tapi, sebelum benar-benar diterapkan, kami lakukan uji coba dulu pada bulan ini. Kita lihat bagaimana efeknya terhadap lalu lintas," kata Basuki.

Melalui dua strategi tersebut, dia berharap tidak ada lagi pengguna kendaraan pribadi yang parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengurangi arus kemacetan lalu lintas.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014