Cilacap (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) dan keluarga tiga terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron alias Muklas, dijadwalkan pada 14 November akan bersilaturahmi ke LP Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. "Rencananya 14 November kami akan mengunjungi Amrozi, Imam Samudra, serta Mukhlas dalam rangka silaturahmi Idul Fitri dan membahas kelanjutan upaya hukum sidang peninjauan kembali (PK) yang hingga kini belum tuntas," kata koordinator TPM, Achmad Michdan, saat dihubungi ANTARA dari Cilacap, Selasa. Menurut Michdan, sesuai ketentuan dari pihak LP dan Kanwil Depkum HAM Jateng, tim pengacara serta keluarga Amrozi cs diizinkan menjenguk ke LP Batu Nusakambangan minimal 10 hari setelah Lebaran. "Kunjungan itu merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap Lebaran. Selain tim pengacara, istri, anak-anak, serta beberapa kerabat klien kami juga ikut dalam rombongan," katanya. Mengenai pelaksanaan sidang PK untuk ketiga kliennya, Michdan mengemukakan terkait tempat dan waktu pelaksanaan sidang PK Amrozi cs, pihaknya masih menunggu keputusan dari PN Denpasar yang telah memutus perkaranya. Menurut Michdan, ketiga kliennya yang kini menghuni LP Batu Nusakambangan sama sekali tidak takut untuk menjalani eksekusi mati. Namun pihaknya meminta, jika memang akan dieksekusi harus dengan prosedur hukum yang benar. "Karena hukuman mati yang dijatuhkan pada Amrozi, Muklas dan Imam Samudera berdasarkan penerapan retroaktif yang bertentangan dengan azas hukum Indonesia," ujarnya. Pengacara Amrozi yang tergabung dalam TPM tetap akan melakukan upaya hukum luar biasa (PK) dan optimistis PK bisa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Dijelaskannya sesuai isi surat dari MA Nomor 41/KM.Pidsus/IX/2006 tertanggal 5 September 2006 antara lain menyebutkan permohonan PK dari terpidana mati Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Abdul Aziz alias Muklas, harus lebih dahulu didaftarkan melalui Panitera Pengadilan Negeri Denpasar yang telah memutus perkaranya (Pasal 264 (4) KUHAP). "Surat MA tersebut merupakan balasan untuk TPM yang mengirimkan surat permohonan pemindahan PK 28 Juli lalu yang dikirim ke MA dan Dep Hum dan HAM," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006