Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus pidana korupsi melalui modus L/C Fiktif, Jeffrey Baso, divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Pembacaan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sutjahyo Padmo. Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Dirut PT Triranu Caraka Pasifik (TCP) itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Jeffrey Baso delapan tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi melalui modus L/C fiktif PT Gramarindo Grup pada BNI Cabang Kebayoran Baru. Hal yang memberatkan antara lain karena tindak pidana korupsi dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Menurut Majelis Jeffrey selaku Dirut PT TCP telah menerima delapan L/C dari BNI dan mencairkannya yaitu sebesar 12,9 juta dollar AS dan 8,3 juta euro. Dalam kasus tersebut negara dirugikan 9,8 juta dollar AS dan 8,3 juta euro. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006