Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mendesak Indonesia untuk segera merevisi atau menghapus aturan mengenai impor tekstil dan produk tekstil (TPT) tertentu yang hanya dapat diimpor oleh importir produsen (IP) yang memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) saja. Dalam laporan hasil pertemuan Komite tentang Perizinan Impor Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang diperoleh ANTARA News, Kamis, disebutkan bahwa AS merasa tidak puas dengan jawaban Indonesia atas protes mereka. AS mendesak Indonesia melakukan revisi atau menghapus SK No.732/MPP/Kep/2002 itu karena dinilai menghambat perdagangan. Jawaban terakhir yang diberikan Indonesia atas protes AS tersebut pada 20 Juni 2006 menyatakan bahwa perusahaan asing tidak dilarang untuk mendapatkan NPIK asalkan persyaratannya dipenuhi. Pemegang NPIK hanya diwajibkan melaporkan realisasi impornya jika tidak izin impornya bisa dihambat. Kebijakan tersebut diambil pemerintah Indonesia untuk melindungi industri dalam negeri dari praktek penyelundupan. Sementara itu, Komite Perizinan Impor WTO, yang diketuai Evelio Alvarado Romero dari Guatemala, menilai negara anggota selama ini tidak memenuhi kewajiban untuk selalu mengup-date prosedur dan aturan perizinan impor. Berdasarkan catatan Komite, 20 anggota tidak pernah menotifikasi apa pun dan dalam dua tahun terakhir hanya 38 anggota yang telah menjawab pertanyaan tahunan yang tenggatnya 30 September. Selain Indonesia, beberapa negara yang perizinan impornya menjadi sorotan antara lain Guatemala untuk aturan impor telur dan Malaysia atas aturan izin impor untuk 33 persen pos tarifnya khususnya kendaraan bermotor dan produk pertanian. Laporan atas kajian perizinan impor selama dua tahun terakhir telah selesai dan akan segera dirilis WTO. Pembahasan selanjutnya dijadwalkan pada 29 Maret dan 9 Oktober 2007.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006