Jakarta (ANTARA News) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat bersama Komite II Dewan Perwakilan Daerah dan Pemerintah telah menyelesaikan 364 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kelautan.

"Alhamdulillah, 364 DIM kelautan selesai kita bahas. Inilah pertama kalinya tiga pihak membahas bersama sebuah RUU di komisi kami, dan semoga menjadi model pembahasan selanjutnya," kata Ketua Panja RUU Kelautan Komisi IV DPR Firman Soebagyo di Jakarta, Jumat.

Dari 364 DIM, sebanyak 114 di antaranya pembahasannya diserahkan kepada Panja. Sebanyak 88 di antaranya merupakan perubahan substansi yang diputuskan Panja, sedangkan 26 sisanya diserahkan kepada tim perumus terdiri dari tim kecil dan tim sinkronisasi.

Isu strategis DIM RUU Kelautan antara lain menyatakan perairan dalam yurisdiksi nasional meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, landas kontinen, zona tambahan, serta zona ekonomi eksklusif.

Selanjutnya Indonesia memiliki kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial. Sementara pada zona tambahan, Indonesia memiliki yurisdiksi.

Kemudian pada zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen, Indonesia memiliki hak-hak berdaulat yakni menetapkan zona tambahan dari garis pangkal serta berhak mencegah dan menghukum pelanggaran.

Selain itu, isu strategis lainnya ialah pembangunan kelautan bertujuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, dan kuat.

Pembangunan kelautan diselenggarakan antara lain melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan, pengembangan sumber daya manusia, pengamanan wilayah kelautan, penataan ruang, dan budaya bahari.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014