Pontianak (ANTARA News) - Pemindahan penahanan terdakwa kasus penyuapan di Mahkamah Agung (MA), Harini Wijoso, dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Yogyakarta, tanpa seizin MA akan menjadi salah satu agenda saat Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM seusai masa reses. "Masalah-masalah yang menarik perhatian publik, termasuk pemindahan penahanan Harini, akan dibawa saat raker nanti," kata anggota Komisi III DPR, M Akil Mochtar, di,sela masa reses di Pontianak, Minggu. Menurut Akil, pemindahan tersebut patut dipertanyakan untuk mendapatkan kejelasan karena status Harini sebagai tahanan Rutan harus memperoleh izin dari MA. Berdasarkan kasus itu, pihaknya juga mendesak penataan di lingkungan Departemen Hukum dan HAM agar kasus serupa tidak kembali terulang. Harini Wijoso dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wirogunan, Yogyakarta, pada Rabu (1/11) dinihari pukul 04.00 WIB. Ia dikawal oleh beberapa pegawai Rutan dan langsung diterbangkan ke Yogyakarta. Pemindahan baru diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaidir Ramly, saat menerima faksimili pemberitahuan masa penahanan Harini yang hampir habis dari LP Wirogunan, Kamis (2/11). Khaidir mengatakan pihak jaksa saat ini tengah menempuh upaya kasasi karena dalam proses kasasi, sesuai hukum acara, Harini tidak dapat dipindah tanpa izin MA. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, juga terkejut tentang pemindahan Harini yang mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta itu tanpa seizin MA. Mariana menuturkan ia memang pernah menerima surat permohonan pemindahan Harini dari Rutan Pondok Bambu ke Yogyakarta yang diajukan oleh kuasa hukumnya, namun tidak dijawab karena berkas kasasinya belum sampai ke MA. Kuasa hukum Harini juga telah mengajukan dua kali surat permohonan pemindahan ke Mariana. Yang pertama, permohonan pemindahan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Pondok Bambu, dan yang kedua dari Rutan Pondok Bambu ke LP Wirogunan Yogyakarta. Alasan pemindahan penahanan yang disebutkan kuasa hukum Harini dalam permohonannya, menurut Mariana, agar lebih mudah dikunjungi oleh keluarganya di Yogyakarta. "Tapi pemindahan Harini tidak bisa dilakukan tanpa seizin MA, karena perkaranya masih dalam tahap kasasi," katanya. Kepala Rutan Pondok Bambu, Slamet Prihantara, membenarkan pemindahan tersebut karena didasari surat permohonan yang diajukan oleh Harini dan kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua dan agar mudah dikunjungi oleh keluarganya yang berada di Yogyakarta. Slamet mengatakan surat permohonan itu diteruskan olehnya kepada Kanwil Depkumham DKI Jakarta untuk seterusnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal (DItjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Depkumham. Slamet menambahkan Ditjen Lapas Depkumham kemudian mengeluarkan surat persetujuan yang ditandatangani oleh Direktur Bina Registrasi dan Statistik Ditjen Pemasyarakatan, Sukartono Supangkat. Ketika dikonfirmasi, Sukartono mengaku menandatangani surat itu sebelum Lebaran. Namun mengaku khilaf mengeluarkan persetujuan itu, karena tidak memeriksa apakah berkas Harini berada dalam tahap kasasi. Harini Wijoso akhirnya dipindahkan kembali ke Rutan Pondok Bambu dari LP Wirogunan pada Jumat (3/11). (*)

Copyright © ANTARA 2006