Denpasar (ANTARA News) - Indonesia menjadi tuan rumah Konperensi Perlindungan Konsumen se-ASEAN kedua yang diadakan di Kuta, Bali, pada 5 hingga 7 November 2006 guna menyusun sejumlah kerjasama lanjutan. "Kegiatan ini untuk menciptakan kerjasama kelembagaan perlindungan konsumen lintas negara, menyiapkan kerjasama implementasi jejaring perlindungan konsumen, dan membangun agenda perlindungan konsumen melalui Piagam ASEAN," kata Menteri Perdagangan, Mari Pangestu, kepada pers usai membuka konferensi itu, di Kuta, Bali, Minggu malam. Menurut dia, perlindungan konsumen merupakan bagian dari upaya untuk menyikapi globalisasi perdagangan di berbagai negara termasuk di Asia Tenggara. Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara sepakat bahwa perlindungan konsumen harus mendapatkan perhatian utama dari pemerintah dan pihak terkait di dalamnya. "Pemerintah bertugas melindungi hak masyarakat luas untuk dapat mengkonsumsi produk dan menggunakan jasa yang tidak membahayakan, tidak dipalsu, sesuai standar," katanya. Dalam konferensi ini, ia mengharapkan, kerjasama regional ini dapat menghasilkan berbagai agenda perlindungan konsumen di Asia Tenggara, termasuk sosialisasi dan kesadaran konsumen, produsen, dan pedagang, mengenai pemenuhan persyaratan standar produk. "Dengan adanya kerjasama dan jaringan di Asia Tenggara diharapkan dapat menjadi landasan pembentukan kelembagaan The ASEAN Coordinating Committe on Consumer Protection di bawah naungan Sekretariat ASEAN," ujarnya. Konferensi tersebut, dikatakannya, diharapkan juga dapat menyumbang sesuatu yang bermakna bagi hampir 600 juta masyarakat konsumen di Asia Tenggara lantaran hingga kini belum ada kerjasama regional perlindungan konsumen yang kuat dan terorganisir secara maksimal. Agenda pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan pertama yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 2005. Seluruh negara anggota Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yakni Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Vietnam, Laos, Brunei Darussalam, Kamboja, Myanmar, dan tuan rumah Indonesia akan menjadi peserta aktif. Setiap negara juga melibatkan organisasi/lembaga konsumennya, termasuk Indonesia yang diwakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Pemerintah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menangani perlindungan konsumen. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006