Jakarta (ANTARA News) - Melihat situasi di tempat kerja yang memprihatinkan, Rahma, buruh di KWN (Kawasan Berikat Nusantara), ingin mengetahui bagaimana cara mengadvokasikan diri dengan mengikuti Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) LBH Jakarta di Jakarta, Sabtu.

"Saya prihatin dengan kondisi buruh saat ini, terlebih melihat teman-teman yang pasrah menerima penindasan," kata Rahma.

Menurut Rahma, yang tergabung dalam FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik), secara umum aturan undang-undang banyak yang dilanggar oleh pabrik/ perusahaan.

Ia menyebutkan masalah outsourcing merupakan masalah utama.

"Tidak ada aturan yang dijalankan untuk outsourcing. Walaupun perusahaan itu berdiri sudah puluhan tahun, tapi tetap saja ada sistem kontrak yang tidak memberikan kesempatan untuk menjadi karyawan tetap, jadi kontrak satu, lanjut kontrak lain," ujarnya.

"Saya akan menerapkan ilmu yang saya dapat. Ilmu yang saya dapat di sini akan saya sosialisasikan ke teman-teman," katanya.

"Mudah-mudahan dengan saya bersosialisasi mereka (teman-teman sesama buruh) dapat bangkit dan sadar," tambahnya.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014