Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 0-50 persen mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB, kata Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT Kementerian PU Kornel Sihaloho didampingi GM PT Jasa Marga Tbk Jakarta Cikampek Yudhi K. kepada pers, di Jakarta, Kamis.

Menurut Kornel, kenaikan tarif itu sesuai dengan amanat UU No. 38/2004 tentang Jalan dan pasal 68 Peraturan Pemerintah 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

"Keputusan tarif kali ini berdasarkan Keputusan Menteri PU No 539/2014 tanggal 8 Oktober 2014 dan tentu dengan dengan adanya keputusan ini, tol sepanjang 72,50 kilometer ini sudah memenuhi standar pelayanan minimum," katanya.

Jalan tol Jakarta-Cikampek, katanya, terdiri atas sistim transaksi terbuka sepanjang 31,2 kilometer dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 kilometer dari Cikarang Barat ke Cikampek.

"Sementara untuk besaran inflasi sebagai patokan kenaikan adalah kota Bekasi, Jakarta dan sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) dalam dua tahun terakhir adalah untuk Jakarta 14,10 persen dan Bekasi 12,95 persen sehingga didapat besaran kenaikan tarif sebesar 0-50 persen untuk kendaraan golongan I hingga V," katanya.

Namun, tegasnya, pada beberapa segmen tidak ada kenaikan tarif tol seperti Ramp Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat, tarifnya tetap yakni Rp1.500 untuk golongan I,II dan III, sedangkan untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp500, dari Rp1.500 menjadi Rp2.000 (Gol IV) dan Rp2.000 menjadi Rp2.500 (Gol V).

Kemudian, kenaikan tarif tol dengan presentase kenaikan 7,14 persen berlaku untuk golongan I pada segmen Cikarang Barat - Dawuan dengan jarak 35,45 km yaitu dari Rp7.000 menjadi Rp7.500, sedangkan prosentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur berjarak dua kilometer dari Rp1.000 menjadi Rp1.500.

Sementara itu, tambahnya, besaran tarif tol untuk rute terjauh dengan sistim transaksi tertutup pada jalan tol dengan lalu lintas harian 400-500 ribu kendaraan per hari itu untuk golongan I dari Rp12.000 menjadi Rp13.500 atau naik 12,5 persen, golongan II dari Rp19.500 menjadi Rp21.500 (10,26 persen), golongan III dari Rp24.000 menjadi Rp27000 (12,50 persen), golongan IV dari Rp30000 menjadi Rp34000 (13,33 persen) dan golongan V dari Rp36.500 menjadi Rp41000 (12,33 persen).

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014