Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan konsep yang memungkinkan penurunan harga BBM bersubsidi, menyusul kecenderungan menurunnya harga minyak dunia akhir-akhir ini. Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso, dalam "public hearing" harga BBM bersubsidi di Jakarta, Rabu mengatakan konsep itu dinamakan harga jual BBM otomatis dengan batas atas. "Konsep ini mengikuti kecenderungan naik dan turunnya harga minyak dunia. Artinya, kalau harga minyak dunia terus turun seperti sekarang ini, maka pemerintah akan konsekuen menurunkan harga BBM bersubsidi," katanya. Hadir dalam pertemuan antara lain perwakilan Kantor Menko Perekonomian, Departemen Keuangan, BPH Migas, PT Pertamina (Persero), LP3ES, dan YLKI. Saat ini, harga BBM bersubsidi, khususnya jenis premium, sudah mendekati harga pasar internasional. Harga premium bersubsidi adalah Rp4.500 per liter, sedang harga premium internasional sekarang adalah 61-62 dolar AS per barel atau Rp4.193 per liter sebelum pajak dan Rp4.740 per liter setelah pajak. Dengan demikian, harga premium bersubsidi dan internasional hanya berselisih Rp240 per liter. "Jadi, kalau harga premium internasional di bawah Rp4.500 per liter, maka harga premium yang dijual di dalam negeri mengikuti harga pasar itu dan pemerintah tidak mensubsidi harga lagi," katanya. Sedang harga solar dan minyak tanah bersubsidi yang saat ini ditetapkan Rp4.300 dan Rp2.000 per liter masih jauh di bawah harga pasar. Luluk menambahkan, melalui konsep baru itu maka apabila terjadi penurunan harga MOPS yang menyebabkan harga patokan di bawah harga jual eceran maka harga jual ditetapkan sesuai harga patokan. "Namun, apabila terjadi kenaikan MOPS yang menyebabkan harga patokan di atas harga eceran, maka untuk melindungi kepentingan publik ditetapkan batas atas harga jual, yaitu tingkat harga jual BBM saat ini sesuai Perpres No 55 Tahun 2005," katanya. Harga patokan BBM bersubsidi adalah harga MOPS rata-rata tiap bulan sebelumnya ditambah alpha (biaya distribusi dan marjin). Sedang, harga eceran ditetapkan melalui Perpres yang selanjutnya penyesuaian harga jual ecerannya dilakukan Menteri ESDM setelah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian. "Selisih harga patokan dan harga jual eceran disubsidi pemerintah," kata Luluk. Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengemukakan penetapan harga batas atas tersebut akan menguntungkan konsumen. "Kita sambut konsep ini. Namun, kita minta pemerintah menghitung harga patokan secara tepat. Karena sudah terbukti kenaikan BBM menyebabkan warga miskin bertambah," katanya. Sementara Wakil Dirut Pertamina, Iin Arifin Takhyan, juga siap melaksanakan konsep itu. "Sebenarnya mekanisme ini pernah diterapkan pada 2001. Kita sebagai pelaku akan mengikuti pemerintah. Namun, hendaknya masyarakat juga menyadari bahwa harga BBM bisa naik dan turun," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2006