Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan membentuk Direktorat Pengelolaan Dana Investasi yang berada di bawah Direktorat Jendral Perbendaharaan, Departemen Keuangan, yang merupakan unit baru untuk mengelola dana investasi. "Di Ditjen Perbendaharaan kita bentuk unit baru yang disebut Pengelola Dana Investasi," kata Menkeu Sri Mulyani di Gedung Depkeu Jakarta, Jumat. Menurut Sri Mulyani, mengelola dana investasi merupakan tugas baru yang selama ini kurang begitu akrab dengan Depkeu. Sebaliknya untuk mengelola APBN dalam arti mengadministrasikannya, tidak ada yang mempertanyakan keandalan Depkeu. "Ini direktorat baru yang secara nature saya hampir belum bisa diyakinkan bahwa Depkeu punya naluri dan kapasitas yang baik untuk mengelola investasi," katanya. Namun sebagai pelaksana bendahara umum yang salah satunya adalah melakukan dan mengelola investasi dari kekayaan negara maupun dana yang akan ditempatkan, Depkeu harus melaksanakan fungsi itu. "Saya rasa kita belum punya reputasi yang diakui dalam bidang itu sehingga saya minta pimpinan unit itu mencari pemikiran kreatif dan berkomunikasi dengan pihak lain sehingga dapat mendefinisikan fungsi pengelolaan dana investasi secara baik," katanya. Sebelumnya Menkeu melantik 49 pejabat eselon II di lingkungan Depkeu. Salah satunya adalah Langgeng Subur sebagai Pejabat Direktur Pengelolaan Dana Investasi. Sementara itu Dirjen Perbendaharaan, Herry Purnomo menjelaskan, UU tentang Perbendaharaan Negara memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan investasi jangka panjang yang sifatnya non BUMN. "Kita juga nanti harus menterjemahkan kira-kira apa investasinya, sampai sekarang belum jelas, makanya nanti dengan direktur yang baru dicoba untuk membicarakan sehingga nanti kita bisa lihat investasinya kemana aja," katanya. Berdasar UU, jelasnya, investasi dana pemerintah antara lain bisa dalam saham, obligasi, dan investasi jangka panjang lainnya kecuali BUMN.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006