Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengatur empat standar pelayanan mininum (SPM) baru untuk angkutan orang dengan kereta api.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto saat pemaparan di Jakarta, Senin, menyebutkan, keempat SPM baru itu di antaranya kompensasi keterlambatan, simulasi evakuasi keadaan darurat, SPM di stasiun, dan SPM di perjalanan.

Hermanto mengatakan SPM tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api, menyempurnakan PM Nomor 9 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Dia menjelaskan, dalam hal keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan (Kereta Commuter Line) pada stasiun setiap penumpang mendapatkan kompensasi 30 menit sampai dengan satu jam mendapatkan formulir informasi keterlambatan dari penyelenggara sarana.

"Jadi, nanti penumpang yang terlambat mendapatkan surat dari operator bahwa ia terlambat karena kereta apinya, khawatir ia terkena catatan merah atau potong gaji dari kantor," katanya.

100 persen

Untuk keterlambatan lebih dari satu jam, lanjut dia, wajib dikenakan hak pengembalian 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan.

Sementara itu, untuk kereta antarkota, keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi lebih dari tiga jam wajib diberikan minuman dan makanan ringan serta lebih dari lima jam diberikan kompensasi berupa makanan berat dan minuman dan berlaku kelipatannya.

"Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, penyelenggara sarana wajib menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberikan ganti kerugian senilai harga tiket," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pada setiap stasiun keberangkatan apabila terjadi keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau media pengumuman selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

"Penundaan terhadap perjalanan kereta api antarkota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di stasiun keberangkatan, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon dan atau pesan layanan singkat, website dan ditempelkan pada papan informasi," katanya.

Kedua, kata Hermanto, yakni simulasi evakuasi keadaan darurat, yang semula tidak diatur tetapi dalam PP tersebut penyelenggara dan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat pada stasiun besar.

"Di pesawat, di (transportasi) laut kan sudah ada, sekarang ini di kereta api yang belum, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Hermanto menjelaskan nanti akan dibuat film simulasi keadaan darurat yang akan ditayangkan di stasiun, maupun dalam bentuk video di dalam kereta.

Dia mengaku belum sampai detail dalam membahas simulasi evakuasi keadaan darurat tersebut yang akan dilakukan minumal setahun sekali.

Ketiga, lanjut Hermanto, yakni SPM di stasiun, yakni penambahan fasilitas pelayanan penumpang, ruang boarding dan fasilitas kesehatan, di stasiun-stasiun besar akan tersedia "Automated External Defibrillator" (AED) atau alat kesehatan yang untuk menolong seseorang yang mengalami serangan jantung.

Keempat, dia menambahkan, yakni SPM di perjalanan baik itu dalam kota maupun antarkota, penambahan pengatur sirkulasi udara yang dilengkapi dengan alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta serta informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.

Hermanto mengatakan dengan adanya SPM baru yang sudah berlaku saat ini bisa bermanfaat bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api.

Selain itu, lanjut dia, pihak penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini, PT KCJ dan PT KAI diharapkan dapat melengkapi fasilitas yang dipersyaratkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan sama, Direktur Sarana Lalu Lintas Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Hanggoro Budi Wirawan mengatakan Permen tersebut merupakan evaluasi dari Permen sebelumnya untuk memenuhi standar sesuai dengan tuntutan dalam peraturan.

"Yang dulunya pakai kipas angin, sekarang pakai AC, mudah-mudahan satu sampai dua tahun ke depan harus sudah diganti semuanya," katanya.

Hanggoro menyebutkan SPM yang belum diatur yakni terkait pemasangan CCTV di kereta antarkota mengingat banyaknya keluhan yang mengalami kehilangan barang serta pengaturan iklan.

"Iklan itu jangan sampai lebih dari 40 persen dari badan luar kereta, jangan sampai menghalangi pandangan dari luar ke dalam," katanya.

Dia menjelaskan peningkatan SPM tersebut dilatarbelakangi meningkatnya persepsi masyarakat akan pelayanan jasa KA lebih baik, jaminan akan ketepatan waktu, perlindungan pengguna terhadap fasilitas KA yang sesuai tari, pengawasan ketersediaan fasilitas di stasiun, dan evaluasi terhadap insiden pengoperasian KRL.

Pasalnya, dia menambahkan, beberapa waktu lalu wanita hamil pingsan di KRL tujuan Bogor karena AC tidak berfungsi serta penumpang menarik tuas rem darurat KRL lintas Bogor-Jakarta ketika kereta tersebut menjelang masuk stasiun Pasar Minggu.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014