Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Ferry Mursyidan Baldan mengatakan kepemilikan sertifikat tanah bukan hanya persoalan hukum (legal), tetapi juga aspek sosial kemasyarakatan.

"Kami menegaskan sertifikat kepemilikan tanah adalah salah satu jalan agar memberi kepastian bagi seseorang menggunakan dan memanfaatkan lahan untuk mensejahterakan kehidupannya," kata Ferry di Jakarta, Selasa.

Ferry mengungkapkan untuk sekarang Kementerian Agraria dan Tata Ruang menitik beratkan kebijakannya pada aspek sosial tersebut karena masalah strategis yang ada pada pertanahan dan tata ruang di Indonesia rawan memicu konflik.

"Dengan adanya sertifikat tersebut bukan hanya aspek legalnya saja yang kuat, namun gesekan yang ada di masyarakat bisa diminimalisir untuk meredam konflik," katanya.

Gesekan antar masyarakat tentang sengketa tanah saat ini umumnya terjadi disebabkan oleh persoalan sertifikat tanah yang melarut-larut seperti adanya penggandaan akibat belum rampungnya surat keterangan kepemilikan properti tersebut karena proses yang panjang dan memakan waktu.

"Biasanya gesekan persoalan tanah akibat sertifikat ganda atau belum rampungnya SK tentag kepemilikan properti itu karena panjangnya proses pembuatannya, oleh karena itu kami adakan terobosan untuk mempercepat pengurusan sertifikat tersebut," ucapnya.

Ferry menjelaskan percepatan yang diupayakan oleh kementeriannya seperti pelayanan yang dibuka tujuh hari selama satu minggu di semua daerah, peluncuran layanan sms 2409 dan penyerahan 328.189 sertifikat hak atas tanah.

"Karenanya kami lakukan upaya percepatan untuk pembuatan sertifikat tanah antara lain pelayanan satu hari yang dibuka satu minggu full, sms dengan nomor 2409 untuk memantau perkembangan prosesnya dan penyerahan sekitar 300 ribu sertifikat tanah yang merupakan sisa legalisasi aset program BPN 2014," katanya.

Ferry menjelaskan dengan layanan sms ke nomor 2409 akan menghilangkan praktik KKN dalam proses sertifikasi tanah yang tidak bisa direkayasa karena semua layanan informasi tersebut diproses secara otomatis oleh sistem komputer.

"Layanan tersebut akan menghilangkan praktik KKN pada prosesnya karena sistemnya komputerisasi yang cukup mengirimkan nomor pin yang diterima saat pengurusan sertifikat melalui sms ke 2409 nanti akan dijelaskan status prosesnya," ujarnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014