Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis, dalam Inpres tertanggal 3 November 2014 tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada para pihak terkait dalam pelaksanaan program-program jaminan sosial tersebut.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah diinstruksikan untuk menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan menyalurkan manfaatnya kepada penerima Program Indonesia Pintar untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan.

Sedangkan Menteri Agama melayani menyediakan Kartu Indonesia Pintar dan menyalurkan manfaatnya untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Kedua kementerian diminta meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penetapan sasaran Program Indonesia Pintar.

Sementara penyediaan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera dilaksanakan oleh Menteri Sosial. Presiden dalam hal ini minta agar mendorong Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data Kartu Perlindungan Sosial sebelumnya.

Mengenai penyalurannya, menurut Inpres ini, Program Simpanan Keluarga Sejahtera disalurkan melalui mekanisme penggunaan layanan keuangan digital dan rekening giro pos.

Untuk itu akan memberlakukan nomor dan Kartu SIM prabayar selama pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Layanan keuangan digital berjalan.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk meningkatkan koordinasi dengan badan regulasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi guna menjamin penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pendaftaran nomor dan Kartu SIM prabayar untuk Program Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut.

Presiden juga menginstruksikan Menteri BUMN untuk menugaskan BUMN menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang menggunakan layanan keuangan digital dan PT. Pos Indonesia (Persero) menjadi pelaksana penyaluran bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang menggunakan giro pos.

Sementara Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diinstruksikan Presiden untuk menyediakan Kartu Indonesia Sehat kepada penerima bantuan iuran dan meningkatkan koordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berkaitan dengan penyediaan Kartu Indonesia Sehat tersebut.

Selain itu, BPJS diminta meningkatkan koordinasi dengan Menteri Sosial dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan terkait pelaksanaan Program Kartu Indonesia Sehat tersebut.

Kemudian Kementerian melaporkan pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Sehat dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)

Sedangkan kepada Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BPKP, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan kegiatan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat, mempercepat penanganan dan penyelesaian proses hukum bagi pelaku penyimpangan dan penyelewengan pelaksanaan program tersebut, mengambil langkah-langkah pengawasan, serta dukungan dan bantuan pengamanan.

Dalam Inpres ini ditegaskan, pembiayaan pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Belanja Daerah, serta sumber lain yang tidak mengikat yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014