Tantawi Jauhari Nasution diperiksa untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa pengacara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dan perintangan penyidikan dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City sekaligus presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.

Pengacara tersebut adalah Tantawi Jauhari Nasution, sedangkan kemarin KPK memeriksa advokat Dody S Abdulkadir dalam kasus yang sama.

"Tantawi Jauhari Nasution diperiksa untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Kemarin Dody mengaku diperiksa terkait dengan tugasnya sebagai pengacara yang memberikan konsultasi hukum untuk perusahaan.

"Yang dikonfirmasi, bahwa kami telah melakukan pendampingan, tugas kami sebagai advokat sesuai aturan yang berlakan sebab saya sekarang lebih konsentrasi menangani di bidang korporas," kata Dody.

Selain Tantawi, KPK hari ini juga memeriksa pihak swasta yaitu Harold CH Liaw alias Mr. Liaw, Lukito alias Luki, dan pegawai Bagian Gedung/Warehouse Golden Boutique Hotel I Putu Aryadnyana.

Cahyadi pada 30 September lalu dijemput paksa oleh KPK saat berada di restoran Taman Budaya Sentul City bersama sejumlah orang yang termasuk pengacara, pembicaraan itu terkait upaya Cahyadi mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus tersebut.

KPK menyangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

Selanjutnya KPK juga menyangkakan dugaan perbuatan merintangi penyidikan berdasarkan pasal 21 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau minimal Rp150 juta dan maksimal Rp600 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014