Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Jakarta (BEJ) mendesak PT Energi Mega Persada Tbk segera memaparkan kepada publik mengenai penjualan Lapindo Brantas Inc. kepada Freehold Group Ltd. Masyarakat dan investor berhak memperoleh kejelasan mengenai informasi aksi korporasai tersebut dan sebagai perusahaan publik Energi Mega Persada berkewajiban menjelaskannya, kata Direktur Pencatatan BEJ Eddy Sugito di Jakarta, Kamis. Eddy mengatakan publik butuh kejelasan dari hanya sekadar informasi divestasi. Karena itu, Energi Mega selaku perusahaan publik yang tercatat di BEJ semestinya tidak bisa sembunyi di balik confidential agreement (perjanjian rahasia). "Kita akan segera kirim surat untuk minta penjelasan hari ini atau besok. Kita tunggu paling lambat tiga hari dan minta mereka jelaskan ke publik," katanya. "Tidak bisa semua dibilang confidential agreement sehingga ada alasan untuk tidak menjelaskan ke publik. Harus ada pula sharing ke publik. Sebagai perusahaan publik, harus jadi public interest sehingga publik perlu tahu juga. Namun kita juga tetap harus hormati confidential agreement tersebut," tegasnya. Sebelumnya (tadi sore) manajemen ENRG mengadakan dengar pendapat (hearing) dengan BEJ. "Pada prinsipnya BEJ meminta klarifikasi soal divestasi anak usahanya ke Freehold Group. Kita ingin tahu term and condition dari SPA (sales and purchase agreement). Publik juga tanya soal siapa Freehold dan lainnya," kata Eddy. Pada kesempatan itu, BEJ juga meminta manajemen Energi Mega agar aksi korporasi perseroan tidak membingungkan publik. Sementara itu seusai hearing tersebut, Investor Relation ENRG, Herwin Hidayat mengatakan, pembelian Lapindo Brantas Inc. oleh Freehold Group Limited merupakan investasi pertama perusahaan itu di Indonesia. "Perusahaan itu memang berkonsentrasi membeli aset perusahaan yang turun (undervalue) lalu memperbaiki kinerjanya. "Bergerak di bidang investasi dan turn around strategy," kata Herwin. Herwin mengatakan, sejak penjualan Lapindo kepada Freehold maka tanggung jawab penanganan lumpur Sidoarjo akan ditanggung kedua perusahaan. "Sales and purchase agreementnya sudah ditandatangani pada 14 November lalu. Sehingga induknya sudah beralih," paparnya. Herwin menegaskan, penjualan ini tidak melanggar aturan Badan Pengawas Pasar Modal karena sebelumnya telah mencoba menjualnya terlebih dulu kepada Lyte, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie. "Kita jual kepada pihak ke tiga," kata dia. Mengenai harga penjualan ini yang masih dirahasiakan, Herwin mengatakan itu karena terkait klausul kerahasiaan. Namun ia mengisyaratkan nilai penjualan tidak berbeda jauh dengan penjualan sebelumnya 2 dolar AS. "Masih inline dengan valuasi sebelumnya," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006