Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan bahwa DPR sudah menerima surat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang meminta agar mereka diikutkan dalam pembahasan revisi UU MPR,DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kami baru menerima surat dari DPD RI. Mereka mengirimkan beberapa nama untuk bersama-sama membahas revisi UU MD3," kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pelibatan DPD RI dalam membahas revisi UU MD3 penting karena DPR maupun pemerintah tidak ingin melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 92 tahun 2012.

"Dalam membuat, merevisi UU harus melibatkan tiga pihak, DPR, pemerintah dan DPD RI. Kita tidak ingin melanggar bila tidak melibatkan DPD RI," kata Firman.

Hal yang sama disampaikan oleh anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha.

"Libatkan DPD. Sebagusnya, secara prosedural dan mekanisme itu diikuti agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," kata Tamliha.

Dalam surat DPD RI yang ditandatangani oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman, dicantumkan juga nama-nama anggota DPD RI yang akan membahas Revisi UU MD3.

Berikut nama-nama anggota DPD RI yang akan membahas revisi UU MD3:

Penanggung Jawab: Farouk Muhammad
Ketua: Gede Pasek Suardika
Wakil Ketua: Akhmad Muqowam
Anggota: A.M Fatwa, Anang Prihantoro, Muhammad Afnan Hadikusumo, Parlindungan Purba, Muh Asri Anas.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014