"Soal usulan DPD RI, Baleg akan menyampaikannya ke Bamus atau pada rapat konsultasi," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Saan Mustopa di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Saan Mustopa mengatakan hal itu menanggapi usulan DPD RI yang meminta agar revisi UU MD3 tidak hanya merevisi Pasal 74 dan 98 yang merupakan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia
Hebat (KMP-KIH), tapi juga melibatkan DPD RI dan turut merevisi 13 poin usulan DPD RI.
Pada prinsipnya, kata Saan, Baleg DPR RI menampung usulan DPD RI tersebut dan akan membahasnya bersama dengan Bamus pada Selasa (2/12) atau akan dikonsultasikan dengan pimpinan DPR RI.
"Mudah-mudahan Bamus dapat menyetujui dan memiliki komitmen bersama, minimal untuk satu tahap," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, DPD RI mengusulkan 13 poin untuk revisi UU MD3 pada revisi UU MD3 yang sedang diproses oleh DPR RI.
Menurut dia, ada dua persoalan pada revisi UU MD3, yakni apakah UU tersebut masuk dalam ranah DPD RI atau substansi UU MD3 juga termasuk DPRD yang sudah masuk dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Perihal keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU, kata dia, DPD RI bisa ikut membahas hanya sampai persetujuan tingkat pertama, tapi tidak ikut memutuskan pada tingkat kedua.
Farouk menjelaskan, pada rapat dengan Baleg DPR RI, ada anggota DPR RI yang dapat menerima 13 poin usulan DPD RI.
"Kami berharap Baleg DPR RI dapat membawa usulan ini sebagai usulan resmi DPD RI," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014