Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka yang juga Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus percobaan pemerkosaan Sanusi Wiriadinata alias Lim Sam Che kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Ya benar kita serahkan tersangka kepada kejaksaan tadi (Senin) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu.

Heru mengatakan penyidik kepolisian menyerahkan Sanusi setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas berita acara pemeriksaan lengkap atau P21 pada 2012.

Polisi menetapkan Sanusi sebagai DPO saat akan dilimpahkan tahap dua beserta berkas dan alat bukti kepada kejaksaan karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Selanjutnya, pihak kejaksaan yang berwenang menentukan lokasi rumah tahanan (Rutan) yang akan dijadikan tempat penahanan tersangka percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SYS itu.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya meringkus Sanusi setelah DPO selama dua tahun di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada Senin (24/11) malam.

Polisi memberikan penangguhan penahanan namun Sanusi tidak memenuhi panggilan ketika akan dilimpahkan tahap dua kepada kejaksaan.

Proses penyidikan terhadap Sanusi berdasarkan laporan polisi bernomor LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Polisi memiliki alat bukti berupa kamera tersembunyi, hasil visum korban dan keterangan dari tiga orang saksi di lokasi kejadian.

Sanusi pernah mengajukan gugatan praperadilan polisi terkait penyidikan kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap SYS ke pengadilan namun ditolak.

Selanjutnya, pengacara tersangka menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada awal Oktober 2014 lalu.

Sanusi mengajukan "Judicial Review" Pasal 77 huruf a dan beberapa pasal terkait yakni Pasal 79, Pasal 81, Pasal 82 ayat 1 (b), dan Pasal 82 ayat 3 (a) UU KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, majelis hakim MK menolak uji materi yang diajukan Sanusi karena pertimbangan gugatannya yang tidak jelas pada 20 Februari 2014.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014