... ini merupakan konsekuensi dari kesepatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat...
Jakarta (ANTARA News) - Badan Legislasi DPR optimistis Panitia Khusus RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (Pansus RUU MD3) selesai dibahas dan dapat disetujui pada rapat paripurna di DPR,
Jumat malam.

"Kita harapkan, Pansus (Panitia Khusus) RUU MD3 dapat bekerja cepat dalam dan dapat menyelesaikan pembahasan draft RUU MD3 dan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari Pemerintah hingga sore," kata
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR, Saan Mustopa, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Menurut Mustopa, Pansus RUU MD3 yang beranggotakan perwakilan dari 10 fraksi, setelah dibentuk dalam pada rapat paripurna, pada Jumat siang, langsung bekerja membahas RUU MD3 bersama pemerintah.

RUU MD3 yang merupakan usul inisiatif DPR, kata dia, naskahnya sudah disusun Badan Legislatif DPR pada pekan lalu, sehingga kerja Pansus MD3 hari ini hanya menyesuaikan beberapa hal saja dengan perwakilan
pemerintah.

"Jika Pansus dapat bekerja cepat dalam waktu dua sampai tiga jam sudah dapat menyelesaikan pembahasan, maka pada rapat paripurna nanti malam RUU MD3 sudah dapat disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, sesuai jadwal yang diperkirakan DPR RI, RUU MD3 dapat selesai dibahas pada Jumat (5/12) sebelum memasuki masa reses.

Substansi revisi UU MD3 adalah penghapusan beberapa ayat pada pasal 74 dan 98 serta penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan dari satu ketua dan tiga wakil ketua menjadi satu ketua dan empat wakil ketua.

Ketika ditanya, kapan pengisian jabatan wakil ketua, menurut Mustopa, baru akan diisi pada pasa sidang kedua, mulai pertengahan Januari 2015.

Revisi UU MD3 ini merupakan konsekuensi dari kesepatan antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang menyepakati memberikan tambahan masing-masing satu pimpinan pada 11 komisi dan
lima badan di DPR.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014