Semangat utamanya untuk menekan biaya logistik, sehingga bisa meningkatkan daya saing
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memangkas waktu pengurusan 157 perizinan bidang perhubungan darat, laut, udara dan perkeretapian mulai Senin (8/12).

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi Mustofa Djuraid di Jakarta, Senin, mengatakan pemangkasan waktu pengurusan perizinan merupakan salah satu upaya untuk menekan biaya logistik yang saat ini masih menyumbang 18-22 persen dari biaya produksi.

Berdasarkan laporan Indeks Kinerja Logistik tahun 2014 Indonesia menempati posisi 53 dengan nilai rata-rata 3,08 sementara negara tetangga Singapura di peringkat lima, Malaysia di posisi 25, Thailand di peringkat 35 dan Vietnam di peringkat 48.

Hadi menyebutkan bahwa selama ini ada dua faktor yang menyebabkan perlambatan pengurusan perizinan yakni operator dan regulasi.

"Hal-hal yang terkait dengan regulasi kita pangkas sebesar 50 persen, yang awalnya 14 hari jadi tujuh hari, lima hari jadi tiga hari, tiga hari jadi satu hari," ujarnya.

Dia mengatakan Surat Keputusan penyederhaan perhubungan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada Jumat (5/12).

Hadi menuturkan penyederhanaan tersebut tidak hanya meliputi perhubungan, tetapi juga dalam sertifikasi dan pemberian rekomendasi.

Penyederhanaan antara lain dilakukan dengan memperpendek proses, mengurangi persyaratan, mempersingkat waktu, memperpanjang masa berlaku, penerapan layanan satu atap, penerapan teknologi informasi, pendelegasian kewenangan dan minimalisasi biaya.

Dia menyebutkan di sektor perhubungan darat terdapat tujuh jenis layanan publik yakni izin trayek angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), izin trayek angkutan antarjemput antarprovinsi, izin angkutan pariwisata, izin angkutan barang khusus, sertifikat uji tipe, sertifikat rancang bangun dan izin operasi angkutan penyebrangan.

Sementara di sektor perkeretapian ada delapan jenis layanan publik yang disederhanakan, di antaranya layanan izin usaha prasarana perkeretapian umum, izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum, izin operasi prasarana perkeretaapian umum, izin usaha sarana perkeretaapian umum, operasi sarana perkeretaapian umum, izin operasi perkeretaapian khusus dan izin perpotongan persinggungan jalur kereta api dengan bangunan lain.

Di sektor perhubungan, terdapat 99 jenis penyederhanaan layanan perizinan, di antaranya izin usaha angkutan udara niaga berjadwal, izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal, izin usaha angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan dan penambahan frekuensi penerbangan dan lainnya.

Sedangkan untuk sektor perhubungan laut terdapat 43 jenis pelayanan publik yang disederhanakan, seperti enam layanan publik di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, tujuh layanan publik di Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, tiga layanan di Direktorat Kenavigasian, tujuh layanan publik di Direktorat Penjagaan Laut dan Pantai dan 20 layanan publik di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.

"Semangat utamanya untuk menekan biaya logistik, sehingga bisa meningkatkan daya saing," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014