Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis hukuman kepada dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd, Selasa siang.

"Agendanya putusan, jadwalnya siang ini," kata kuasa hukum Assyifa, M. Syafrie Noer.

Assyifa Ramadani dan Ahmad Imam Al-Hafitd didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Selain itu, Assyifa dan Hafitd dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 353 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto merupakan kerja sama sempurna dari kedua terdakwa.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014