Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusulkan pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang penunjukan langsung untuk pengadaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya.

Anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Selasa, mengatakan Perpres tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kesulitan dalam pengadaan kebutuhan pemilu 2009, terutama untuk pengadaan di daerah.

"Kami menyadari ada sejumlah pengadaan logistik di daerah yang kemungkinan akan terlambat, antara lain untuk pengadaan kotak dan bilik suara, terutama juga pengadaan formulir," katanya setelah rapat pleno yang membahas tentang pengadaan kebutuhan pemilu.

Ia mengatakan, sejumlah KPU Provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan Aceh telah melakukan proses lelang. Namun ada sejumlah KPU Provinsi seperti Sumatera Selatan yang belum melaksanakan proses lelangnya.

Seperti diketahui terjadi konflik di tubuh KPU Sumsel yang menyebabkan kinerja terganggu dan menghambat pelaksanaan tahapan pemilu. Konflik ini berujung pada penggantian empat anggota KPU Sumsel.

Aziz mengungkapkan Perpres tentang perubahan ke-8 Keputusan Presiden 80/2003 tentang pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan pendukungnya, ini merupakan payung hukum bagi KPU apabila terjadi keadaan darurat yang mengganggu pengadaan maupun distribusi logistik tepat waktu.
"Perpres ini untuk antisipasi kalau terjadi kondisi darurat. Tetapi kalau proses lelang dapat berjalan normal maka diteruskan saja," katanya.

Ia kembali menegaskan, Perpres ini digunakan hanya untuk kondisi khusus. Lelang yang dapat berlangsung normal maka tetap diteruskan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Aziz meminta agar upaya antisipasi dari KPU ini tidak disikapi secara berlebihan. Ia memastikan bahwa proses lelang untuk pengadaan surat suara, tinta, dan segel masih berjalan normal.

Sementara itu menambahkan penjelasan dari Aziz, anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, salah satu materi yang akan diatur dalam Perpres yakni tentang langkah yang ditempuh apabila pemenang lelang tiba-tiba mundur.

"Ini dapat menimbulkan masalah, sehingga perlu ada antisipasi. Kalau mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden nomor 80 tentu tidak mungkin," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009