Tangerang (ANTARA News) - Fatimah (90 tahun)  menyakini bila gugatan perdata yang diajukan kembali anak dan menantunya, terkait masalah tanah, akan ditolak majelis hakim.

"Kami optimis, bila gugatan perdata yang kembali diajukan, akan ditolak oleh majelis hakim," kata Aris Purnomo Hadi, pengacara Fatimah di Tangerang, Rabu.

Pasangan Nurhana dan Nurhakim, anak dan menantu Fatimah, kembali meminta hak atas sertifikat tanah yang di atasnya berdiri rumah sederhana yang ditinggali Fatimah dan keluarga selama 27 tahun.

Purnomo Hadi mengatakan, Fatimah akan dibebaskan dari berbagai gugatan yang ditunjukan. Pasalnya, gugatan yang diajukan penggugat, hampir sama dengan yang pertama.

Meskipun, pada gugatan kedua ini, penggugat menghilangkan satu gugatan. Tetapi, Hakim akan mempertimbangkan putusan yang pertama.

Selain itu, Fatimah pun memiliki bukti yang menguatkan bila dirinya sebagai pemilik sah lahan yang disengketakan tersebut meskipun penggugat mempunyai dalil lainnya. "Hakim diharapkan dapat melihat bukti kami," paparnya.

Perlu diketahui, pada hari ini dilaksanakan sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Nurhakim selaku menantu dan Nurhana sebagai anaknya terhadap Fatimah agar menyerahkan sertifikat tanah yang dipegangnya berikut dengan rumah yang ditempatinya.

M Singarimbun, pengacara penggugat mengatakan, gugatan dilakukan karena Fatimah selama ini tidak pernah membayar atas lahan yang digunakannya.

"Tanah itu masih sah sebagai milik penggugat. Jadi, kita lakukan gugatan untuk mendapatkan sertifikat tersebut," ujarnya.

Fatimah, mengatakan bila dirinya mengaku letih dengan proses gugatan oleh menantu dan anaknya tersebut. "Saya sudah tua dan dibebani masalah ini," paparnya.

Majelis Hakim pada bulan Oktober lalu telah memutus kasus perkara gugatan Rp1 Miliar kepada Fatimah dengan putusan NO atau tidak ada pemenang dalam gugatan tersebut.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014